Ternate – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) menerima secara simbolis sertifikat hak kekayaan intelektual dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) bertempat dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Halteng.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasi kepada Pemda Halteng atas upaya membangun daerah dan pemberdayaan masyarakat Halteng berbasis pelindungan kekayaan intelektual.
“Ekosistem pelindungan kekayaan intelektual membutuhkan sinergi seluruh pihak. Pemda Halteng menunjukan upaya membangun daerah berbasis kekayaan intelektual,” ungkap Argap dalam keterangannya, Senin (3/11).
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mewakili Kakanwil menghadiri acara malam ramah tamah HUT Halteng di Pandopo Falcilno Weda, Halteng. Saat penyerahan secara langsung sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemda Halteng, Chusni menyampaikan bahwa Kemenkum Malut berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan pemda termasuk Pemkab Halteng dalam memberikan edukasi kepada masyarakat ataupun melalui stakeholder guna pemanfaatan maupun perlindungan kekayaan intelektual.
“Ini cerminan kepedulian Pemda Halteng melindungi potensi kekayaan intelektualnya baik KI personal seperti merek dan hak cipta, maupun KI komunal seperti ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional,” ungkap Chusni pada acara yang dihadiri Wakil Gubernur Malut, Sultan Tidore, Forkopimda, Tokoh Pemuda, Adat dan Agama, serta masyarakat.
Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyerahan sertifikat kekayaan intelektual tersebut. Dirinya juga mendukung sinergi dari seluruh stakeholders dalam mendukung pembangunan Halteng dan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian HUT ke-35. Saya juga menyampaikan penghargaan kepada para tokoh agama dan para orang tua yang telah turut berdoa dan berdzikir bersama demi kemajuan daerah ini,” ujar Bupati Ikram.
Adapun penyerahan sertifikat KI berupa, merek: Weda Kota Nikel. Sertifikat hak cipta di antaranya: motif batik wolongsili, gamrangge, insan fagogoru, tari lalayon, etnikan bumi fagogoru; fagogoru, wicobapake, bidadari, boki maruru, fagogoru, demensi batik, wepange, ukiran lukisan daun. Sementara sertifikat KI Komunal berupa pengetahuan tradisional yakni sumpit gamrange.










