Site icon www.polten.co.id

Pemkab Halsel Gandeng Kemenkum Malut Harmonisasi Tiga Raperda

Ternate – Kabag Hukum Kabupaten Halmahera Selatan, Ruslan melakukan kegiatan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Malut guna membahas harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Halmahera Selatan.

“Ranperda tersebut meliputi sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD), pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pembentukan susunan perangkat daerah,” ujar Ruslan di kanwil, Senin, (03/02).

Ruslan menyampaikan harapannya agar harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda yang melibatkan Kemenkum Malut tersebut dapat meningkatkan kualitas peraturan daerah di wilayah Halsel.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi saat menyambut baik jajaran Pemkab Halsel mengatakan komitmen Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan jajaran untuk mendukung harmonisasi raperda di Malut yang inklusif dan berbasis pada kebutuhan masyarakat.

“Ini kaitannya dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dapat membantu menentukan skala prioritas pembentukan perda, serta sebagai instrumen untuk menetapkan target pelaksanaan dan bahan evaluasi terhadap perda atau raperda,” ujar Zulfahmi.

Lebih lanjut, Zulfahmi menyampaikan selain menyelenggarakan kewenangan pengharmonisasian produk hukum daerah, Kanwil Kemenkum Malut juga melaksanakan fungsi fasilitasi perencanaan dan perancangan perda dan perkada.

“Fungsi ini meliputi fasilitasi pemantauan, peninjauan, analisis, dan evaluasi hukum terhadap perda dan perkada, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan di daerah, serta memberikan masukan dan saran kepada pemerintah daerah dalam penyusunan perda dan perkada,” terangnya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi sinergi antara Pemda Halsel dan Kemenkum Malut dalam agenda harmonisasi ranperda. Budi Argap Situngkir berharap agar sinergi dan koordinasi berjalan efektif, dan dapat melahirkan produk hukum daerah yang berdampak bagi masyarakat di Halsel.

Exit mobile version