oleh

Pemerintah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun

JAKARTA – Pemerintah saat ini sudah tidak mempermasalahkan terkait dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun saat ini.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun turut buka suara terkait hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa dirinya turut mengapresiasi atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap putusan MK.

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Jabar Sosialisasi KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023

“Kami KPK mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum,” ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat 9 Juni 2023.

Selanjutnya, Ghufron pun menuturkan hal itu juga sebagai bentuk pemerintah memberikan contoh kepada masyarakat agar tetap taat kepada hukum yang berlaku.

“Bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” ucap dia.

Baca Juga  Presiden Jokowi Apresiasi Kemenangan Telak Timnas Indonesia atas Vietnam

News Feed