oleh

Pemda Halteng Fokus Perkuat Proses Legislasi, Posbankum dan PJA

Ternate – Asisten III Bidang Administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng), Ridwan Muhammad mengungkapkan bahwa pembentukan pos bantuan hukum (pos bankum) di desa-desa merupakan langkah yang baik dalam mendukung mediasi penyelesaian sengketa di tingkat desa.

Selain itu, Pemda Halteng juga akan membangun komunikasi dengan para Kepala Desa (Kades) di Halteng untuk terlibat aktif pada ajang Peacemaker Justice Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Pemda Halteng sangat mengapresiasi inisiatif Kakanwil Kemenkum Malut, Pak Budi Argap Situngkir dan jajaran dalam mendorong pembinaan hukum seperti pembentukan pos bankum maupun PJA di Halteng,” ujarnya di ruang rapat Bupati Halteng, Rabu (12/3).

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Terima Kunjungan Hakim WASMAT Pengadilan Negeri Tangerang

Hal itu ia sampaikan saat mendengarkan paparan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir bersama Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, dan jajaran Kemenkum Malut.

Budi Argap Situngkir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa Pemda Halteng memiliki peran sentral dalam pelaksanaan legislasi dalam harmonisasi peraturan perUU, layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana literasi hukum, indeks reformasi hukum (irh), pos bankum, dan (PJA).

Baca Juga  Apel Pagi Peningkatan Kinerja ASN, Bupati Lucky Hakim: Tingkatkan Layanan Publik

“Kanwil Kemenkum Malut sangat membuka diri bekerja sama dan berkolaborasi dalam rangka mendukung pembinaan dan pelayanan hukum di Halteng. Masyarakat Halteng harus menjadi tuan di rumah sendiri,” tegas Budi Argap Situngkir.

Kaitan dengan itu, Kadiv P3H, Zulfahmi menambahkan bahwa pembentukan pos bankum maupun PJA yang melibatkan para kades merupakan wadah positif untuk memperkuat komitmen Pemda dan Kades dalam memberikan keadilan hukum bagi masyarakat.

Batas akhir pendaftaran PJA melalui https://pja.bphn.go.id/ paling lambat 27 Maret 2025. Para kades di Halteng dapat ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi PJA.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Sambangi Disnakertrans Provinsi Malut, Sinergi dan Kolaborasi Informasi Keimigrasian

“Kanwil Kemenkum Malut siap membantu para kades jika terdapat kendala administrasi dalam pendaftaran PJA,” ujarnya.

Wakil Bupati Halteng, Ahlan Djumadil yang turut hadir bersama para Kadis, para Kades dan jajarannya dalam rapat koordinasi mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan yang sangat bermanfaat tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti pertemuan ini, bekerja sama dan berkomunikasi dengan Kanwil Kemenkum Malut untuk menghadirkan pelayanan dan pembinaan hukum di Bumi Fagogoru,” pungkasnya.

News Feed