oleh

Pembentukan Posbankum di Halbar Dipercepat

Jailolo – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PerUU) menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Teknis Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bertempat di Aula Bidadari, Jailolo, Halmahera Barat, Kamis (18/9/).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendorong percepatan pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Posbankum sebagai program prioritas nasional, dan unggulan dari Kemenkum Malut.

Baca Juga  Muslim LifeFest 2025: Ekonomi Halal, Identitas Umat, Peluang Banten

“Posbankum merupakan respon cepat atas kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang inklusif dan mudah diakses, terutama di wilayah pedesaan,” ujar tutur Argap Situngkir.

Untuk itu Argap Situngkir mendorong agar sinergi Kemenkum Malut bersama Pemda Halbar dalam memperkuat komitmen bersama untuk mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Halbar.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi menjelaskan bahwa percepatan pembentukan Kadarkum dan Posbankum merupakan program prioritas nasional sesuai Asta Cita Presiden Prabowo khususnya poin ketujuh, yaitu memperkuat reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Kemenkum Malut Ikuti Penyusunan Dokumen Evaluasi Kinerja JF Keuangan

“Posbankum bukan hanya pusat informasi hukum, tapi juga wadah konsultasi dan mediasi berbasis restorative justice atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang diharapkan mampu mengurangi potensi sengketa di masyarakat,” terang Zulfahmi saat menyampaikan laporannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Halbar, Juliu Marau, menyampaikan dukungannya percepatan pembentukan Posbankum di setiap desa/kelurahan sebagai langkah strategis untuk menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran hukum.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Sosialisasikan Layanan Fidusia di Labuha untuk Peningkatan Pemahaman Masyarakat

“Program ini juga sejalan dengan target Pemda dalam mewujudkan Desa Sadar Hukum. Kami minta para kepala desa segera menindaklanjuti pembentukan SK Posbankum, SK Kadarkum, serta surat rekomendasi paralegal, dengan target penyelesaian paling lambat 22 September 2025 ” ujar Julius.

News Feed