oleh

Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual Perkuat Ekonomi Daerah Halsel

Labuha – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kegiatan berlangsung di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (13/7).

Koordinasi ini diterima langsung oleh Saiful H.I. Dahlan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Dari Kanwil Kemenkum Malut hadir Ikbal, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya.

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Malut mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mempercepat penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Hal ini sebagai dasar hukum dalam pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual baik persoanl maupun komunal dalam mendongkrak ekonomi daerah.

Baca Juga  Bahas Layanan Peradilan, Rutan Bangil Lakukan Koordinasi dan Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Bangil

Tim Kanwil menyampaikan, Kabupaten Halmahera Selatan memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang sangat beragam. Mulai dari keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, hingga Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang perlu segera diinventarisasi, didokumentasikan, dan diberikan perlindungan hukum.

Tim Kanwil juga menyampaikan perkembangan pengajuan Indikasi Geografis Duku Bacan yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran. Selain itu, berbagai potensi budaya seperti tarian tradisional, upacara adat, serta sumber daya genetik khas Halmahera Selatan, termasuk Burung Bidadari dan potensi hayati lainnya, diharapkan dapat segera didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.

Baca Juga  Tampil Beda, Rutan Bangil Laksanakan Pilkada Serentak 2024 Bertemakan Kerajaan Majapahit

“Kami siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah. Sinergi antara Kanwil dan Bagian Hukum Setda harus terus diperkuat agar regulasi dan perlindungan KI di Halsel bisa berjalan optimal,” tegas Ikbal.

Di akhir kegiatan, kedua belah pihak menyatakan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama. Bagian Hukum Pemerintah Daerah diharapkan dapat menjadi mitra strategis Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara dalam mendorong penguatan regulasi serta optimalisasi perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Halmahera Selatan.

Sebagai bentuk dukungan pimpinan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual.
“Perda ini penting sebagai bentuk komitmen daerah dalam melindungi potensi unggulan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual,” ujar Argap Situngkir.

Baca Juga  Kemenkum Malut Dukung Ekosistem Usaha melalui Layanan Perseroan Perorangan

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Fokusnya pada percepatan penyusunan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, pendampingan inventarisasi dan pencatatan potensi Kekayaan Intelektual Komunal, serta pengawalan percepatan pengajuan Indikasi Geografis Duku Bacan dan potensi unggulan daerah lainnya.

News Feed