CIKARANG – Lapas Kelas IIA Cikarang melaksanakan Kegiatan Pemasyarakatan Bersih-Bersih Bersama Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke 61.
Bertempat di Blok Hunian Yudistira Kelas IIA Cikarang, kegiatan dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Nomor : W.11-PW.02.01-373 tanggal 11 Februari 2025, perihal Penyampaian Pelaksanaan dan Pelaporan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-78 tanggal 7 Maret 2025 perihal Penyampaian Buku Panduan Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Tahun 2025.
Kegiatan diikuti oleh Pejabat Strukural Lapas Kelas IIA Cikarang, Staf Kplp/Kamtib Lapas Kelas IIA Cikarang serta Regu Pengamanan Lapas Kelas IIA Cikarang.
Adapun rangkaian kegiatan, diantaranya Apel gabungan dan dilanjutkan pengarahan terkait teknis dan pembagian tugas pelaksanaan penggeledahan kamar hunian.
Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan bersama APH pada blok hunian Yudistira kamar hunian C1.6, C2.3 dan C.14.
Usai melaksanakan sidak, kegiatan dilanjutkan dengan Pencatatan dan rilis temuan barang hasil razia blok hunian. Adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebut diantaranya :
– 4 Unit Terminal Listrik
– 8 Buah Sikat Gigi
– 6 Buah Sendok Besi
– 2 Buah Sendok Garpu
– 9 Buah Sajam Buatan
– 1 Buah Botol Kaca
– 3 Buah Hanger Kawat
– 1 Buah Gunting Kuku
– 10 Buah Paku
– 1 Buah Cermin
– 1 Buah Penggaris Plastik
Kemudian, Pemusnahan barang temuan hasil razia blok hunian serta Pelaksanaan tes urine terhadap 10 orang pegawai dan 10 orang warga binaan pemasyarakatan dengan hasil Negatif.