Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir memimpin rapat pembangunan zona integritas (ZI) yang diikuti seluruh pejabat dan pegawai di aula Gamalama Kanwil, Senin (7/7).
Dalam pemaparannya, Argap Situngkir menyampaikan bahwa predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diraih Kanwil Kemenkum Malut merupakan bentuk komitmen seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
“Kepuasan masyarakat atas pelayanan publik Kanwil Kemenkum Malut merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan zona integritas, terutama menuju kontestasi WBBM (wilayah birokrasi bersih dan melayani),” ungkap Argap Situngkir.
Kaitan dengan persiapan verifikasi lapangan atas pembangunan ZI dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Argap Situngkir meminta jajaran untuk dapat memedomani pelaksanaan ZI sebagai bagian reformasi birokrasi.
“Setiap pegawai, PPNPN, khususnya petugas layanan harus dapat memberikan pelayanan ramah, informatif dan sebaik mungkin kepada siapa pun,” terangnya.
Argap Situngkir juga meminta pembaharuan atas seluruh SOP (standar operasional prosedur), sarana dan prasarana, inovasi pelayanan, dan glorifikasi pelayanan masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menyampaikan bahwa SOP pelayanan telah dilakukan pembaharuan. Selain itu, penerapan inovasi pelayanan harus dapat optimal dan berdampak kepada masyarakat.
“Pelayanan kekayaan intelektual, maupun pelayanan administrasi hukum umum seperti SOP koperasi merah putih, perseroan perorangan, apostille, notaris, fidusia dan lainnya telah diperbaharui dengan tujuan alur pelayanan singkat, informatif dan masyarakat dapat memperoleh kemudahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menyampaikan bahwa pembaharuan SOP bantuan hukum, fasilitasi produk hukum daerah, strategi kebijakan dan tugas lainnya telah dilakukan.
“Sinergi seluruh tim kerja dalam membangun zona integritas menjadi penting. Terutama dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat, dan stakeholders penerima manfaat layanan dari Kemenkum Malut,” pungkasnya.