oleh

Pelaksanaan Remisi Natal di Lapas Kelas I Palembang Diwarnai Kebahagiaan

PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang mengikuti Acara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024 oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik indonesia secara Virtual Zoom.

Setelah mengikuti Virtual Zoom Pemberian Remisi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republin indonesia, kegiatan di lanjutkan dengan Pemberian Remisi secara simbolis secara langsung kepada 10 Warga Binaan Lapas Kelas I Palembang yang beragama Nasrani.

Baca Juga  Kebaktian Warga Binaan di Lapas Batam Bersama GKKI (Gereja Kristen Kudus Indonesia)

Kegiatan ini di hadiri oleh Kabag TU, Ka. KPLP dan staf Registrasi serta 10 orang warga binaan Lapas Kelas I Palembang

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024 di berikan langsung oleh Kabag TU , Gusti Iskandarsyah kepada 10 orang

Kegiatan selanjutnya, pemberitahuan besaran remisi oleh Kabag TU dan Ka.KPLP yang didapatkan oleh 10 orang warga binaan Lapas Kelas I Palembang.

Baca Juga  Dorong Ranperda Pemberdayaan Nelayan Kecil, Kemenkum Malut Gelar Rapat Konsultasi Bersama DPRD Halmahera Timur

Kepala Lapas Kelas I Palembang Veri Johannes mengatakan bahwa Remisi bagi narapidana (napi) adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat tertentu. Berikut adalah rincian tentang remisi napi:

“Syarat Remisi itu diantaranya Berperilaku baik selama menjalani hukuman, Mengikuti program pembinaan dan rehabilitasi, Menunjukkan penyesalan atas tindakan, Memenuhi persyaratan administratif serta Telah menjalani hukuman minimal 2/3 dari masa hukuman,” katanya.

Baca Juga  Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan Raih Penghargaan Terbaik II Event IPPA Fest 2025

Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan foto bersama dengan warga binaan

News Feed