oleh

Pastikan Layanan Bantuan Hukum Gratis Optimal, Kemenkum Malut Monev 4 PBH

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malutt( melalui Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Pemberi Bantuan Hukum (PBH), Sabtu (30/8). Kegiatan ini dilaksanakan di empat lokasi, yaitu LBH Kapita Malut, Yayasan Bantuan Hukum Trust Malut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Malut, serta Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Malut.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat yang diberikan oleh organisasi pemberi bantuan hukum. Monev pelayanan bankum, lanjut Argap Situngkir merupakan instrumen peningkatan kapasitas dan penguatan layanan bantuan hukum gratis benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga  Kakanwil Terima Kunjungan Kadis Koperasi dan UMKM Malut Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih

“Masyarakat kurang mampu dijamin memperoleh bantuan hukum gratis. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Argap Situngkir.

Pelaksanaan bantuan hukum merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

“Tujuannya untuk mengawasi pelaksanaan program bantuan hukum, memastikan kesesuaian layanan dengan ketentuan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak mampu,” terang Argap Situngkir.

Baca Juga  Kanwil Ditjenpas Banten Komitmen Pemasyarakatan Bersih Dan Berintegritas

Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengatakan bahwa Tim Panwasda melakukan penilaian terhadap efektivitas dan kualitas layanan melalui survei kepuasan penerima bantuan hukum pada aplikasi Sidbankum, dengan indikator kualitas prosedural, kualitas informasi, dan kualitas interpersonal. Selain itu, tim juga melakukan wawancara langsung dengan penerima bantuan hukum, baik secara tatap muka maupun virtual/video call, guna memastikan layanan diberikan tanpa pungutan biaya.

“Hasil monev menunjukkan bahwa mayoritas penerima bantuan hukum menyatakan layanan yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan hukum yang dihadapi, baik litigasi maupun non-litigasi,” ujarnya.

Baca Juga  Efisienkan Alur Kunjungan Hari Raya Idul Fitri, Karutan Surakarta Terjun Langsung Pantau Gladi Bersih

Hasil tingkat kepuasan penerima berada pada kategori baik dengan merujuk pada hasil pelaksanaan pendampingan hukum, keramahan petugas, dan aksesibilitas layanan. Kendati demikian, masih ditemukan kendala berupa keterbatasan anggaran yang mempengaruhi jangkauan layanan di daerah terpencil, serta kebutuhan peningkatan kapasitas paralegal dalam mendampingi masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan mendorong pelatihan bagi paralegal, advokat, dan petugas OBH, menyelenggarakan sosialisasi berkala terkait hak masyarakat atas bantuan hukum gratis, serta mengoptimalkan media sosial dan JDIH sebagai sarana informasi publik,” pungkasnya.

News Feed