PASURUAN – Rutan Kelas IIB Bangil bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (22/11) di aula serbaguna Rutan Bangil dan bertujuan memberikan pemahaman terkait hak pilih serta aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
Materi sosialisasi disampaikan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Pasuruan, Mochammad Rois. Dalam pemaparannya, Rois menekankan pentingnya partisipasi aktif WBP dalam menggunakan hak pilih sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi. “Hak pilih adalah hak fundamental setiap warga negara, termasuk WBP. Kami hadir untuk memastikan mereka memahami prosedur dan aturan agar dapat berkontribusi dalam Pilkada 2024 dengan bijak,” ujar Rois.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para WBP, yang juga diberi kesempatan untuk bertanya mengenai teknis pelaksanaan pemungutan suara di dalam rutan. Rois menjelaskan bahwa fasilitas pemungutan suara akan disiapkan dengan tetap memperhatikan aturan pemasyarakatan. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban selama proses pemilu berlangsung.
Kepala Rutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan, memberikan apresiasi atas kolaborasi ini. “Kami sangat berterima kasih kepada KPU Kabupaten Pasuruan yang telah memberikan perhatian khusus kepada WBP di Rutan Bangil. Sosialisasi ini tidak hanya mengedukasi, tetapi juga menegaskan bahwa mereka tetap memiliki hak politik meski sedang menjalani pidana. Harapan kami, Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis di Rutan Bangil,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP memiliki pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih. Rutan Bangil bersama KPU Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024 dengan memastikan partisipasi WBP secara aktif dan tertib.