Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Topan Sopuan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, dan jajaran mengikuti program Forum Pengaduan Pelayanan Publik “Pasti Ada Solusi” Episode 23 yang diselenggarakan secara hybrid, Minggu (1/11).
PASTI Ada Solusi Episode 23 merupakan edisi khusus Hong Kong yang digelar melalui kolaborasi delapan kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia di Hong Kong untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, keluhan, maupun masukan terkait berbagai layanan pemerintah, khususnya pelayanan hukum dan kebutuhan perlindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, berkomitmen untuk semakin mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat Indonesia, termasuk warga negara Indonesia yang berada di Hong Kong. Hal tersebut mencakup berbagai persoalan hukum, di antaranya terkait status kewarganegaraan dan kebutuhan layanan hukum lainnya.
“Kami bukan hanya ingin menyampaikan informasi, Bapak dan Ibu sekalian. Pada episode kali ini di Hong Kong, kami di Kementerian Hukum berkolaborasi dengan delapan kementerian ingin mendengarkan secara langsung persoalan hukum yang dihadapi dan bersama-sama mencari jalan penyelesaiannya,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Menkum menjelaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian menjadi langkah penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi. Melalui pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik (E-Govtech), masyarakat nantinya diharapkan dapat mengakses berbagai layanan kementerian secara lebih mudah melalui satu platform.
“Teman-teman yang hadir nantinya dapat memanfaatkan E-Govtech. Dengan satu klik, berbagai layanan kementerian bisa didapatkan melalui satu sentuhan,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Topan Sopuan saat mengikuti secara langsung Pasti Ada Solusi menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan forum terbuka tersebut sebagai upaya memperkuat akses pelayanan hukum bagi masyarakat Indonesia di luar negeri. Topan menilai bahwa Pasti Ada Solusi merupakan wadah positif dan responsif atas setiap pangaduan masyarakat.
”Kolaborasi lintas kementerian melalui forum pengaduan Pasti Ada Solusi Episode 23, menjadi langkah kongkrit untuk memastikan aspirasi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat didengar, dan ditangani. Kanwil Kemenkum Malut juga berupaya responsif atas setiap pengaduan masyarakat, sebagai upaya memastikan layanan prima bagi publik terlaksana dengan baik” ujar Topan secara daring.
Melalui pelaksanaan PASTI Ada Solusi Episode 23, Kanwil Kemenkum Malut mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin inklusif dan terintegrasi. Diharapkan, berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia di Hong Kong dapat ditindaklanjuti secara kolaboratif oleh kementerian terkait, sehingga pelayanan publik semakin mudah diakses, responsif, dan mampu memberikan solusi nya di wilayah.











