oleh

Pangdam I/BB Hadiri Langsung Sidang Kasus Dugaan Narkotika Serma AS di Dilmil I-02 Medan

Medan – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan bersama sejumlah pejabat TNI lainnya menghadiri langsung sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan Serma AS, Babinsa Koramil 0201-12/Hamparan Perak di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (1/2/2024).

Kehadiran Pangdam tersebut sebagai pembuktian akan komitmennya dalam penegakan hukum yang tidak tebang pilih kepada siapapun Prajurit yang bersalah untuk diproses seadil-adilnya sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku.

Baca Juga  Satu Kepedulian Bawa Senyum Masyarakat Pedalaman Papua

Persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi tersebut, dipimpin oleh Letkol Chk Lungun Hutabarat, SH, sebagai Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota 1, Letkol Chk Ziky, SH, Hakim Anggota 2, Mayor Chk Iskandar, SH, serta Panitera, Peltu Ribut, SH.

Dalam persidangan, Oditur Militer, Mayor Chk Sugito, SH, menyebutkan, bahwa Serma AS didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 114 KUHP atau Pasal 112 KUHP tentang UU No.35 Tahun 2009 Narkotika.

Baca Juga  Gema Takbiran, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sholat Idul Fitri 1445 H

Atas dakwaan tersebut, Serma AS melalui Tim Penasihat Hukum, Mayor Chk HP Butar-Butar, SH, MH, Letda Chk Rifana Maswan, SH, Lettu Chk V Montana, SH, MH, Letda Chk Dede Efri Wibowo, SH, MH, serta PNS Juli Anita Manalu, SH, melakukan pembelaan.

Persidangan berikutnya akan kembali digelar pada Kamis, 15 Februari 2024 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga  Pamer Harta, Mantan Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Mengaku Bahwa Data Pribadi Miliknya Telah Dicuri

News Feed