oleh

Pangdam I/BB Hadiri Langsung Sidang Kasus Dugaan Narkotika Serma AS di Dilmil I-02 Medan

Medan – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan bersama sejumlah pejabat TNI lainnya menghadiri langsung sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan Serma AS, Babinsa Koramil 0201-12/Hamparan Perak di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (1/2/2024).

Kehadiran Pangdam tersebut sebagai pembuktian akan komitmennya dalam penegakan hukum yang tidak tebang pilih kepada siapapun Prajurit yang bersalah untuk diproses seadil-adilnya sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku.

Baca Juga  Lapas Batam Gelar Apel Pagi dan Pembacaan Permenkumham No 7 Tahun 2023 dan No 8 Tahun 2024

Persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi tersebut, dipimpin oleh Letkol Chk Lungun Hutabarat, SH, sebagai Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota 1, Letkol Chk Ziky, SH, Hakim Anggota 2, Mayor Chk Iskandar, SH, serta Panitera, Peltu Ribut, SH.

Dalam persidangan, Oditur Militer, Mayor Chk Sugito, SH, menyebutkan, bahwa Serma AS didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 114 KUHP atau Pasal 112 KUHP tentang UU No.35 Tahun 2009 Narkotika.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Kepri Berikan Pengarahan Dan Penguatan Kepada Pegawai Lapas Batam

Atas dakwaan tersebut, Serma AS melalui Tim Penasihat Hukum, Mayor Chk HP Butar-Butar, SH, MH, Letda Chk Rifana Maswan, SH, Lettu Chk V Montana, SH, MH, Letda Chk Dede Efri Wibowo, SH, MH, serta PNS Juli Anita Manalu, SH, melakukan pembelaan.

Persidangan berikutnya akan kembali digelar pada Kamis, 15 Februari 2024 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga  Petugas Kesehatan Klinik Pratama Lapas Kelas I Palembang Lakukan BAP Kesehatan Gigi bagi WBP Baru

News Feed