Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) bersama Dinas Pertanian Kota Ternate dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) melakukan peninjauan lapangan pengelolaan Pala Ternate sebelum pemeriksaan substantif indikasi geografis (IG) yang akan dinilai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pekan depan.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa Pala Ternate ditargetkan akan menjadi indikasi geografis yang keberadaannya dilindungi negara, dan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat khususnya petani rempah.
“Kanwil Kemenkum Malut bersinergi dengan Dinas Pertanian maupun MPIG untuk mendorong agar Pala Ternate menjadi indikasi geografis. Dengan begitu nilai pasarnya akan meningkat dan memberikan peluang peningkatan kesejahteraan bagi petani dan pedagang pala di Ternate,” ujar Argap Situngkir, Sabtu (30/8).
Indikasi geografis, lanjut Argap Situngkir merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu produk dari daerah geografis tertentu, di mana faktor lingkungan baik alam dan manusia memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik khas pada produk tersebut.
“Manfaat utamanya adalah memberikan perlindungan hukum bagi produsen, menjamin keaslian dan kualitas bagi konsumen, serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal,” tambah Argap Situngkir.
Sebagai informasi, bahwa dorongan Pala Ternate untuk menjadi indikasi geografis karena di Malut jumlah relatif sedikit yakni hanya dua, yaitu Pala Dukono dari Halmahera Utara, dan Cengkeh Moloku Kieraha dari Ternate. Sementara potensi IG melimpah yang tersebar pada kabupaten/kota di Malut.
“Kemenkum Malut terus mendorong sinergi dari pemerintah daerah, MPIG, dan seluruh pihak dalam mendukung pendaftaran potensi IG menjadi indikasi geografis,” pungkas Argap Situngkir.