POLTEN.CO.ID-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten meneguhkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas melalui kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 antara Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten dengan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Banten, yang dilaksanakan di Serang. (12/01)
Kegiatan ini menjadi momentum strategis di awal tahun sebagai tonggak komitmen kepemimpinan dan arah kinerja pemasyarakatan di wilayah Banten. Penandatanganan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional atas amanah negara yang harus diwujudkan dalam kinerja nyata dan terukur.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Banten dalam arahannya menegaskan bahwa Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja merupakan kontrak kepemimpinan, yang menuntut konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kinerja. Setiap target yang telah ditandatangani wajib menjadi prioritas utama dalam pengelolaan satuan kerja.
“Sebagai Kepala UPT, Saudara adalah ujung tombak penyelenggaraan pemasyarakatan. Keberhasilan organisasi sangat ditentukan oleh kepemimpinan yang berintegritas, disiplin dalam pelaksanaan tugas, serta kemampuan mengendalikan organisasi dan sumber daya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi utama kinerja, serta komitmen penuh dalam menjaga profesionalisme dan mencegah segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Melalui penandatanganan ini, Kanwil Ditjenpas Banten berharap seluruh jajaran dapat bergerak selaras, bekerja lebih terukur, dan berorientasi pada hasil, sehingga pelaksanaan tugas pemasyarakatan di tahun 2026 berjalan lebih efektif, berdampak, dan berprestasi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Kanwil Ditjenpas Banten siap melangkah dengan semangat baru, memperkuat komitmen integritas, serta menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin profesional dan terpercaya bagi masyarakat.(Red).










