PURWOKERTO – Dalam rangka menyamakan persepsi serta meningkatkan standar evaluasi tata kelola surat dan dokumen negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) melalui Biro Umum menggelar kegiatan Sosialisasi Penilaian Kinerja Bidang Kearsipan Tahun 2026.
Kegiatan strategis yang dilaksanakan secara daring ini turut diikuti secara seksama oleh 2 (dua) orang Arsiparis dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto melalui platform Zoom Meeting dari ruang kerja mereka, Senin (18/05).
Sosialisasi ini berfokus pada pemberian acuan dan standar evaluasi yang seragam, sistematis, objektif, dan terukur bagi seluruh Kantor Wilayah serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemen Imipas. Penilaian ini didasarkan pada regulasi terbaru, salah satunya Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. M.IP-22.PR.02.02 Tahun 2026 tentang Indikator Penilaian Kinerja Kantor Wilayah.
Dalam pemaparannya, perwakilan Biro Umum Kemen Imipas melansir akumulasi Nilai Pengawasan Kearsipan kementerian yang saat ini mencapai angka 67,15 atau masuk dalam Kategori B (Baik). Sementara itu, untuk Tingkat Digitalisasi Arsip berhasil mencatatkan nilai yang sangat memuaskan, yaitu 88,70 (Kategori A). Kendati demikian, jajaran UPT tetap diimbau untuk memberikan perhatian khusus pada aspek pengelolaan arsip dinamis dan percepatan penyusutan arsip.
Dua poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam sosialisasi ini adalah optimalisasi pemanfaatan aplikasi SRIKANDI dan ketertiban proses Pemusnahan Arsip (PA). Terkait aplikasi SRIKANDI, ditekankan bahwa penataan akun dan struktur jabatan di dalam sistem wajib dibuat secara berjenjang mengikuti aturan organisasi (Orta) yang sah, dan tidak diperkenankan dibuat mendatar (flat). Selain itu, skema penilaian pemusnahan arsip juga dipaparkan secara detail, di mana nilai penuh hanya akan diberikan jika pemusnahan telah selesai dilaksanakan dan dibuktikan dengan Berita Acara serta Daftar Arsip Musnah.
Ditemui usai kegiatan Zoom Meeting, perwakilan Arsiparis Lapas Kelas IIA Purwokerto menyatakan kesiapannya untuk segera mengimplementasikan hasil sosialisasi tersebut di tingkat satuan kerja. “Melalui sosialisasi ini, kami mendapatkan panduan yang sangat jelas mengenai indikator penilaian kinerja kearsipan terbaru. Langkah terdekat yang akan kami lakukan adalah melakukan evaluasi dan penyesuaian bagan unit kerja pada aplikasi SRIKANDI di Lapas Purwokerto, serta mengidentifikasi dokumen-dokumen inaktif untuk mempercepat proses usulan pemusnahan arsip sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui integrasi aplikasi digital seperti SRIKANDI, STAR SINERGI, dan SIKN & JIKN, Lapas Kelas IIA Purwokerto berkomitmen penuh untuk mendukung program Reformasi Birokrasi (RB) kementerian. Tertib kearsipan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan nilai indeks instansi, melainkan juga mewujudkan transparansi, keamanan aset, dan efisiensi pelayanan publik demi kemajuan bersama.
(Humas Lapas Purwokerto)










