Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah, khususnya dalam penyelenggaraan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di bidang badan usaha.
Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang diwakili oleh Ismar Adun selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama bersama dua orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Maluku Utara melakukan pertemuan dengan perwakilan Direktorat Badan Usaha, yakni Erica dari Bagian Tata Usaha serta tim verifikator, untuk membahas kebijakan, regulasi, dan prosedur layanan badan usaha.
Melalui kegiatan koordinasi ini, dibahas berbagai hal terkait penyamaan persepsi antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan layanan pendaftaran, perubahan, serta pengesahan badan usaha. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi forum untuk menyampaikan kendala dan permasalahan teknis yang dihadapi di wilayah Maluku Utara, sehingga dapat diperoleh solusi dan arahan yang tepat dari unit pusat.
Hasil dari koordinasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan Administrasi Hukum Umum di bidang badan usaha kepada masyarakat, sekaligus memastikan implementasi kebijakan pusat berjalan secara seragam dan optimal di daerah. Untuk itu, diperlukan tindak lanjut serta monitoring terhadap hasil koordinasi agar arahan dan kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan unit pusat dalam rangka mewujudkan layanan hukum yang profesional, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Maluku Utara.











