oleh

Nyambi jualan sabu, IS, 24 tahun, sopir pick up carteran diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang

Nyambi jualan sabu, IS, 24 tahun, sopir pick up carteran diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang, Selasa (19/8). Tersangka diamankan saat sedang santai minum kopi di teras rumahnya di daerah Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Dari tersangka IS, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 49,72 gram yang ditemukan di sejumlah lokasi. Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan sopir yang biasa mengangkut sayuran ini ditangkap sekitar 20.30 WIB. Condro mengatakan pengungkapan kasus peredaran sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang Tim Satresnarkoba.

Baca Juga  Kapolda Malut Apresiasi Sinergi dan Kolaborasi Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting dan Pimti

Berbekal dari informasi tersebut, tim yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi di sekitar lokasi yang disebutkan warga. Tanpa susah payah, tersangka IS berhasil diamankan di rumahnya.

“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan petunjuk map lokasi penyimpanan sabu di sejumlah tempat dari handphone tersangka,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Selasa (26/8/2025).

Atas petunjuk dalam handphone, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan 2 paket sabu di jalur lingkar selatan, Kota Cilegon yang telah disimpan tersangka IS. Atas temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Baca Juga  Pemkot Serang Targetkan Penyerahan Sudah 90 Persen di Tahun 2023

“Dalam penggeledahan, petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pengedar di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.

“Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal pemasoknya karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung,” kata Kapolres.

Baca Juga  Kritikan kepada sebuah negara bukanlah kebencian kepada agama Oleh Imam Shamsi Ali

Menurut Kapolres, tersangka mengakui bisnis haram menjual sabu sudah dilakukan lebih dari setahun, dengan alasan ekonomi karena hasil dari menyewakan kendaraan losbak tidak menentu.

“Tersangka mengaku melakukan bisnis menjual sabu karena hasil dari menyewakan kendaraan losbak tidak menentu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

News Feed