oleh

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemeran terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Penetapan itu lebih dari dua bulan setelah Reza melaporkan Nikita dan satu orang lainnya ke Polda Metro Jaya.

“Benar, saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2).

Baca Juga  Kalapas Narkotika Jakarta Hadiri Upacara Kemerdekaan RI di Kementerian Hukum dan HAM RI

Reza Gladys memang memiliki masalah dengan Nikita Mirzani. Reza menyebut Nikita menjelekkan nama baik, termasuk produk skincare yang ia produksi dan promosikan lewat siaran langsung di media sosial.

Reza sempat menghubungi asisten Nikita, yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan maksud ingin bersilaturahmi. Namun, terlapor mengancam Reza meminta uang Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.

Baca Juga  Kemenkumham Realisasikan 97,16% Anggaran di Tahun 2023

Reza ketakutan, sehingga ia mengirimkan Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke sebuah rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai Rp2 miliar atas arahan terlapor.

Reza merasa sudah diperas, mengalami kerugian, hingga akhirnya memutuskan membuat laporan ke polisi pada 3 Desember 2024.

Nikita Mirzani dan orang lainnya diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Baca Juga  Jalin Sinergitas Lapas Serang Audiensi Dengan Polres Kota Serang

Reza melaporkan Nikita dengan pasal pencucian uang atau TTPU. Reza juga telah menyerahkan bukti-bukti ke kepolisian, sesuai dengan pasal 184 KUHP.

 

News Feed