Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemeran terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Penetapan itu lebih dari dua bulan setelah Reza melaporkan Nikita dan satu orang lainnya ke Polda Metro Jaya.
“Benar, saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2).
Reza Gladys memang memiliki masalah dengan Nikita Mirzani. Reza menyebut Nikita menjelekkan nama baik, termasuk produk skincare yang ia produksi dan promosikan lewat siaran langsung di media sosial.
Reza sempat menghubungi asisten Nikita, yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan maksud ingin bersilaturahmi. Namun, terlapor mengancam Reza meminta uang Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.
Reza ketakutan, sehingga ia mengirimkan Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke sebuah rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai Rp2 miliar atas arahan terlapor.
Reza merasa sudah diperas, mengalami kerugian, hingga akhirnya memutuskan membuat laporan ke polisi pada 3 Desember 2024.
Nikita Mirzani dan orang lainnya diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Reza melaporkan Nikita dengan pasal pencucian uang atau TTPU. Reza juga telah menyerahkan bukti-bukti ke kepolisian, sesuai dengan pasal 184 KUHP.