oleh

Napi Rutan Kelas I Jakarta Pusat Dapat Penyuluhan Secara Gratis dari LBH Inpartit

JAKARTA – Sebanyak 20 Warga binaan Rutan Kelas I Jakarta Pusat mendapatkan penyuluhan hukum secara cuma-cuma dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Inpartit.

Penyuluhan hukum berlangsung di Selasar Gedung 3 Rutan didampingi langsung oleh Petugas Subsi BHPT, Grafitri Kartiwa.

Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak para Warga Binaan Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Dalam penyuluhan kali ini, LBH Inpartit menyosialisasikan tentang Undang-undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Baca Juga  Lapas Narkotika Jakarta Komitmen Berikan Pendidikan bagi WBP

“Para warga binaan ini berhak mendapatkan ilmu dan pengetahuan terutama mengenai hukum. Maka dari itu kami memfasilitasi para warga binaan selama menjalani proses pidana untuk mendapatkan tambahan ilmu dan pengetahuan mengenai hukum sebelum mereka mendapat putusan dari Pengadilan,” ujar Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Fauzi Harahap. (Red).

News Feed