oleh

Musik Diputar, Royalti Harus Dibayar: Kemenkum Malut Edukasi Pelaku Usaha Soal Hak Cipta

Ternate – Di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif dan digital, masih banyak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pengguna musik untuk kepentingan komersial, yang belum memahami secara menyeluruh mengenai kekayaan intelektual (KI), hak cipta, serta kewajiban pembayaran royalti musik dan lagu. Padahal, penggunaan musik di ruang publik tanpa memenuhi ketentuan hukum dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta dan sengketa hukum. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya cipta masih perlu terus diperkuat. Menjawab tantangan tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Kekayaan Intelektual terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman serta kepatuhan masyarakat terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam rangka peningkatan pemahaman dan kepatuhan terhadap hak cipta royalti musik dan lagu yang berlangsung di Aula Cengkeh Kie Raha Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Senin (18/5).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir (BAS) dalam keterangannya menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan lagi menjadi isu eksklusif bagi kalangan tertentu, melainkan kebutuhan penting yang harus dipahami seluruh masyarakat, terutama pelaku usaha dan industri kreatif. Menurutnya, kesadaran terhadap hak cipta dan royalti merupakan bentuk penghormatan terhadap hasil karya dan kreativitas anak bangsa.

“Kita ingin membangun budaya masyarakat yang menghargai karya cipta. Royalti bukan pungutan liar, tetapi hak ekonomi yang memang harus diterima pencipta lagu dan pemilik hak terkait atas karya yang digunakan secara komersial. Karena itu, edukasi seperti ini menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran hukum sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan,” ungkap Argap Situngkir.

Baca Juga  Seleksi Tim Zona Integritas, Rutan Bangil Fokus pada Integritas dan Kompetensi

Kegiatan ini diikuti sebanyak 75 peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, pemilik restoran, pusat perbelanjaan, tempat karaoke, café, hotel dan penginapan, pengelola sarana olahraga atau tempat fitness, serta pelaku usaha sarana kebugaran dan perawatan kecantikan. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang (Kabid) Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut, Zulfikar Gailea, dan Komisioner LMKN Pencipta, Aji Mirza Hakim.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Mewakili Kakanwil Kemenkum Malut, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum), Rian Arvin menyerahkan tiga sertifikat merek kepada Faizal T Gafur selaku pemilik merek Dibo-Dibo, Berlianti selaku pemilik merek Tantina, dan Hendrawan Dharma Putra selaku pemilik merek Magori.

Menurutnya, kegiatan ini ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, pegiat seni, serta pemilik hak cipta agar memahami kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik untuk kepentingan komersial sebagai bentuk penghormatan terhadap karya cipta sekaligus dukungan terhadap keberlanjutan ekosistem musik dan ekonomi kreatif di Maluku Utara.

“Banyak pelaku usaha yang sebenarnya menggunakan musik untuk menunjang aktivitas usahanya, namun belum memahami bahwa terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Karena itu, kami hadir tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan agar masyarakat memahami aturan secara benar dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait royalti musik,” Tegas Arvin.

Baca Juga  Jejak Langkah Eddy Santana Putra Membangun Palembang

Selain itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual selaku narasumber, Zulfikar Gailea, berharap melalui kegiatan ini masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dapat semakin tercerahkan dan memahami pentingnya perlindungan hak cipta serta kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik untuk kepentingan komersial. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aturan hak cipta akan mendorong terciptanya budaya usaha yang lebih tertib hukum, menghargai karya cipta, serta mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan di Maluku Utara.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta musik dan lagu, merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem usaha dan industri kreatif yang sehat. Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa penggunaan musik untuk kepentingan komersial memiliki konsekuensi hukum dan kewajiban pembayaran royalti. Karena itu, edukasi seperti ini menjadi langkah penting agar masyarakat semakin sadar hukum, menghargai karya cipta, serta memahami bahwa royalti merupakan hak ekonomi para pencipta yang dilindungi undang-undang,” ujar Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Zulfikar Gailea.

Sementara itu, Komisioner LMKN Pencipta, Aji Mirza Hakim, dalam materi kedua menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang meliputi hak moral dan hak ekonomi atas suatu karya yang diwujudkan dalam bentuk nyata, termasuk lagu dan musik sebagai ciptaan yang dilindungi hukum.

Baca Juga  Pemprov Banten Giatkan Pembangunan dan Mempermudah Investasi untuk Serap Tenaga Kerja

Ia menambahkan bahwa royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial yang dikelola secara kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Pengguna komersial seperti hotel, restoran, café, karaoke, konser, pusat perbelanjaan hingga platform digital wajib mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

“Royalti bukan beban tambahan bagi pelaku usaha, tetapi bentuk penghargaan terhadap para pencipta lagu dan pekerja kreatif yang telah menghasilkan karya yang dinikmati masyarakat. Ketika penggunaan musik dilakukan secara legal dan tertib, maka ekosistem industri musik akan tumbuh sehat dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” jelas Mirza Hakim.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi interaktif antara narasumber dan para peserta. Dalam sesi tersebut, para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, hingga kendala yang dihadapi terkait penggunaan musik untuk kepentingan komersial, mekanisme pembayaran royalti, serta prosedur perizinan penggunaan lagu dan/atau musik. Melalui sesi diskusi ini, diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hak cipta dan pengelolaan royalti, sehingga mampu meningkatkan kepatuhan hukum serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

News Feed