oleh

Mudah! Ini Syarat Pembentukan Pos Bantuan Hukum

Ternate – Pembentukan pos bantuan hukum (bankum) sangat mudah dan cepat. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengatakan bahwa hanya membutuhkan 3 dokumen dalam pembentukan pos bankum, yakni Surat Keputusan (SK) Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum), SK Pembentukan dan Penunjukan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, dan Surat Rekomendasi Mengikuti Pelatihan Paralegal Angkatan III.

“Pendirian pos bankum di Malut masih 152, dari total 1.185 desa dan kelurahan yang tersebar di Malut. Kemenkum Malut meminta kerja sama seluruh pihak khususnya pemerintah daerah, pemdes, dan kelurahan dalam mempercepat pendirian pos bankum di wilayah masing-masing,” ajak Zulfahmi saat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Teknis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang berlangsung yang dihadiri pemda, pemdes, kampus, masyarakat, dan kalangan terkait di Hotel Muara Mall Ternate, Selasa (9/9).

Baca Juga  Kakanwil Ditjenpas Papua Hadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI Dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dan Kakanwil Ditjenpas Wilayah Timur

Keberadaam pos bankum memiliki banyak manfaat. Di antaranya, memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, literasi hukum, mediasi dan advokasi hukum penyelesaian sengketa di tingkat desa atau kelurahan tanpa harus ke pengadilan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir dalam sambutan pada kegiatan yang sama menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam percepatan pendirian pos bantuan hukum.

Baca Juga  Pabung Kodim 0602/Serang Bertindak Sebagai Inspektur Upacara 17 September 2024 Di Makodim 0602/Serang

Akses keadilan hukum yang lebih luas bagi masyarakat desa pada gilirannya dapat menopang Indeks Desa Membangun (IDM) maupun pembangunan berkualitas masyarakat desa.

“Untuk itu, saya menghimbau bahwa kita semua perlu bergerak bersama untuk segera mempercepat pembentukan posbankum di Maluku Utara,” pungkas Argap Situngkir.

News Feed