oleh

Mudah! Ini Syarat Pembentukan Pos Bantuan Hukum

Ternate – Pembentukan pos bantuan hukum (bankum) sangat mudah dan cepat. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengatakan bahwa hanya membutuhkan 3 dokumen dalam pembentukan pos bankum, yakni Surat Keputusan (SK) Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum), SK Pembentukan dan Penunjukan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, dan Surat Rekomendasi Mengikuti Pelatihan Paralegal Angkatan III.

“Pendirian pos bankum di Malut masih 152, dari total 1.185 desa dan kelurahan yang tersebar di Malut. Kemenkum Malut meminta kerja sama seluruh pihak khususnya pemerintah daerah, pemdes, dan kelurahan dalam mempercepat pendirian pos bankum di wilayah masing-masing,” ajak Zulfahmi saat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Teknis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang berlangsung yang dihadiri pemda, pemdes, kampus, masyarakat, dan kalangan terkait di Hotel Muara Mall Ternate, Selasa (9/9).

Baca Juga  Konsolidasi Teknis, Rutan Bangil Ikuti Zoom Arahan Dirjen Pemasyarakatan

Keberadaam pos bankum memiliki banyak manfaat. Di antaranya, memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, literasi hukum, mediasi dan advokasi hukum penyelesaian sengketa di tingkat desa atau kelurahan tanpa harus ke pengadilan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir dalam sambutan pada kegiatan yang sama menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam percepatan pendirian pos bantuan hukum.

Baca Juga  FGD Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Aksi Premanisme Dari Perspektif Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan

Akses keadilan hukum yang lebih luas bagi masyarakat desa pada gilirannya dapat menopang Indeks Desa Membangun (IDM) maupun pembangunan berkualitas masyarakat desa.

“Untuk itu, saya menghimbau bahwa kita semua perlu bergerak bersama untuk segera mempercepat pembentukan posbankum di Maluku Utara,” pungkas Argap Situngkir.

News Feed