oleh

Mudah, Cepat, dan Terjangkau! Kemenkum Malut Ajak Pelaku Usaha Daftarkan Perseroan Perorangan

Ternate – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kakanwil Kemenkum Malut) Budi Argap Situngkir, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Chusni Thamrin, secara resmi menyerahkan sertifikat pendirian perseroan perorangan kepada Sutarni Adjan, pemilik PT Tania Berkah Mandiri, yang beralamat di Kabupaten Kepulauan Sula, Sanana, Jum’at (14/02).

Sutarni mengatakan usahanya bergerak di bidang hasil bumi tersebut kini mendapatkan sertifikat dengan Nomor AHU-006xxx.AH tahun 2025 ini menandai komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam meningkatkan layanan pendaftaran perseroan perorangan di wilayah Malut.

Baca Juga  Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Ikuti Entry Meeting Audit Transisi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024

Ia mengakui bahwa pelayanan perseroan perorangan dari Kanwil Kemenkum Malut sangat mudah, cepat dan terjangkau.

“Terima kasih atas pelayanan yang sangat baik dari Kanwil Kemenkum Malut,” ujar Sutarni, Kamis (13/2).

Dalam kesempatan tersebut, Budi Argap Situngkir menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh jajaran Kemenkum dan masyarakat dalam mensosialisasikan manfaat pendirian usaha berbadan hukum.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan perseroan perorangan. Prosesnya mudah, cepat, dan terjangkau hanya membutuhkan waktu lima menit melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah,” ujar Budi Argap Situngkir.

Baca Juga  SEMANGAT BARU, LANGKAH PASTI Rutan Bangil Ikuti Secara Virtual Apel Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sementara itu, Kadiv Yankum, Chusni Thamrin, menambahkan bahwa perseroan perorangan merupakan solusi ideal bagi pelaku usaha mikro.

“Dengan memiliki badan hukum, pelaku usaha mendapatkan pengakuan hukum, memperluas peluang bisnis, serta meningkatkan kepercayaan mitra dan konsumen,” jelas Chusni.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pelayanan AHU, M. Kasim Umasangadji menyampaikan bahwa biaya pendirian perseroan perorangan sangat terjangkau dengan proses yang sederhana.

“Cukup dengan Rp50.000 pelaku usaha dapat mendaftarkan perseroan perorangan secara online menggunakan KTP dan NPWP pribadi. Ini merupakan langkah awal menuju usaha yang lebih profesional,” tambahnya.

Baca Juga  Lapas Cikarang Turut Berpartisipasi dalam Kegiatan IPPAFEST 2025 di Jakarta

Selain itu, legalitas usaha juga membawa manfaat besar bagi pelaku usaha, di antaranya perlindungan hukum bagi pemilik usaha, kemudahan akses ke permodalan dan pasar, serta peluang untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.

Dengan adanya program ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap semakin banyak pelaku usaha di Malut yang memanfaatkan layanan pendaftaran perseroan perorangan untuk memperkuat usaha mereka.

News Feed