Ternate – Manajemen Muara Mart, grup bisnis yang bergerak di bidang perhotelan, swalayan, departemen store, dan lainnya di Kota Ternate, menerima layanan konsultasi pendaftaran merek usahanya dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut).
“Kedatangan kami untuk berkonsultasi perihal cara mendaftarkan merek Muara Mart,” ujar Fikar, perwakilan manajemen Muara Mart di Kanwil Kemenkum Malut, Kamis (17/4).
Analis Kekayaan intelektual, M. Iqbal saat menerima layanan menjelaskan terkait prosedur pendaftaran merek. Mulai dari persyaratan baik merek produk maupun merek jasa, biaya pendaftaran, dan manfaat yang diterima.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Yankum, Chusni Thamrin memastikan bahwa layanan konsultasi kekayaan intelektual dilaksanakan secara prima. Hal itu, kata Budi Argap Situngkir untuk memberikan informasi yang jelas, cepat, mudah, tepat dan transparan kepada publik untuk melakukan permohonan.
“Dengan mendaftarkan kekayaan intelektual termasuk merek, maka pelaku usaha, dan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum dan meningkatkan nilai jual sebuah produk,” ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya.
Hasil dari layanan konsultasi yaitu, manajemen Muara Mart akan menindaklanjuti pendaftaran merek sesuai jenis/ketegori bisnisnya.
“Terima kasih atas pelayanan yang baik dari Kanwil Kemenkum Malut. Kami akan menindaklanjuti informasi, guna mempercepat proses pendaftaran merek dari manajemen Muara Mart,” pungkasnya.