oleh

MK Tolak Permohonan Gugatan Tentang Syarat Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam gugatan yang teregister dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Brahma Aryana itu, Pemohon meminta seseorang yang berusia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja.

Baca Juga  Sambut Lebaran, Rutan Bangil Ikuti Zoom Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

“Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MKRI, Rabu, 29 November 2023.

Putusan tersebut diputus usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) delapan hakim MK, tanpa Anwar Usman. Adapun kedelapan hakim MK yaitu Ketua MK, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul dan Enny Nurbaningsih.

Baca Juga  Di Hari Jum'at, Kodim 0601/Pandeglang Awali Kegiatan Dengan Senam Pagi

News Feed