Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendukung upaya mitigasi dan penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Malut khususnya di wilayah perbatasan dan pesisir.
Argap Situngkir mengungkapkan bahwa TPPO dan TPPM merupakan kejahatan transnasional yang tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
“Melalui sinergi bersama seluruh pihak, Kanwil Kementerian Hukum Malut mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan TPPO dan TPPM di Maluku Utara,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Rabu (23/7).
Dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin turut hadir menuturkan bahwa perdagangan dan penyelundupan orang/manusia merupakan kejahatan yang patut dimitigasi oleh aparat penegak hukum (APH) khususnya yang tergabung dalam Tim PORA.
Rapat Tim PORA turut diikuti oleh anggota dan stakeholders, di antara Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Kantor Pajak, Pemerintah Daerah, Media, dan pihak terkait. Kakanwil Ditjenim Malut, Mohammad Ridwan menyampaikan pentingnya peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) memberikan edukasi dan mitigasi terkait TPPO dan TPPM.
“Pentingnya sinergi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Malut, meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang bahaya dan modus TPPO dan TPPM,” ujarnya.
Ridwan juga mendorong kolaborasi antara aparat desa dan instansi penegak hukum dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah perbatasan dan pesisir
Dialog terbuka antara instansi untuk menyamakan persepsi mengenai tugas dan kewenangan masing-masing menyoroti beberapa hal urgen. Yakni pertukaran informasi dan operasi gabungan, pengawasan, peningkatan kesadaran dan kepatuhan, dan dukungan sistem informasi yang komprehensif dan terintegrasi.