Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkapkan kerugian negara yang dilakukan dua perusahaan tambang batubara mencapai hingga Rp 300 miliar. Kedua perusahaan tersebut adalah PT. Ratu Samban Mining (RSM) dan PT. Tunas Bara Jaya (TBR) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Hal ini disampaikan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, didampingi Kasi Penerangan dan Hukum, Ristianti Andriani, melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, saat melakukan penyitaan aset tambang milik PT. RSM untuk penyidikan di Bengkulu Tengah, Minggu (6/7/2025).
“Sudah keluar hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar dalam perkara ini. Adapun perhitungan tersebut termasuk mengganti kerusakan pohon dan lingkungan hidup yang disebabkan oleh tindakan perusahaan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan,” papar Danang.
Meski demikian, kejaksaan belum bersedia membeberkan secara terbuka pelanggaran apa yang dilakukan kedua perusahaan.
Namun, sejumlah informasi internal kejaksaan menyebutkan bahwa pelanggaran itu meliputi aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar IUP, bahkan masuk kawasan lindung.
“Untuk detailnya, perkara nanti akan kami benarkan semua. Karena itu teknis ya,” kilah Danang saat dicecar pertanyaan mengenai modus dan motif pelanggaran.
Sebelumnya diberitakan, penyidik sudah melakukan penggeledahan terhadap dua kantor perusahaan tambang di Kota Bengkulu. Lalu penyidik juga memeriksa saksi Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, dan Julius Shoh, Direktur PT Tunas Bara Jaya, serta beberapa pejabat pemerintahan terkait. Penyidikan tidak berhenti, kejaksaan pada Minggu (6/7/2025) menyita aset dan pertambangan PT. RSM di dua titik untuk keperluan penyidikan.