oleh

Merek Kolektif Koperasi Merah Putih Fokus Kembangkan Potensi Lokal Masyarakat Desa

Taliabu – Koperasi merah putih pada desa dan kelurahan didorong untuk dapat mendaftarkan merek kolektif berbasis pada potensi lokal masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyampaikan merek kolektif merupakan upaya Kemenkum untuk menjaga kualitas produk secara kolektif dan memperkuat daya saing anggota masyarakat dalam satu komunitas termasuk pada koperasi merah putih.

“Kanwil Kemenkum Malut mendorong agar 1.185 koperasi merah putih di Malut dapat memiliki merek kolektif berbasis pada potensi lokal masyarakat, baik perikanan, pertanian, dan usaha lainnya,” ungkap Argap, Selasa (25/11).

Baca Juga  Sinergitas TNI dan Lapas Kelas I Tangerang Jamin Keamanan, Kepala KPLP Bersama Danramil Kontrol Langsung Blok Hunian

Kaitan dengan itu, Kakanwil Argap melalui surat perintahnya mengutus Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea bersama Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhd Kasim Umasangadji untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) di Malut mempercepat pendaftaran merek kolektif koperasi merah putih.

Kabid KI, Zulfikar saat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Arman Hase dan jajaran menyampaikan Kanwil Kemenkum Malut mendorong adanya one village one brand sesuai potensi ekonomi rakyat desa di bidang pertanian, perikanan, jasa, dan bentuk usaha lainnya.

Baca Juga  Indeks Layanan Kesekretariatan Bentuk Layanan Internal Kemenkum Malut

“Merek kolektif melindungi merek usaha koperasi dan meningkatkan nilai produk lokal. Dinas Perindagkop dapat mengeluarkan rekomendasi kepada UMK kopdes, agar biaya pendaftaran lebih terjangkau senilai Rp500 ribu, dibanding perorangan senilai Rp1,8 juta,” ungkap Zulfikar.

Senada, Kabid AHU, M. Kasim menyampaikan pembentukan koperasi merah putih pada 71 desa di Taliabu harus diberdayakan sehingga mendorong ekonomi rakyat di desa-desa.

Sementara itu, Kadis Disperindagkop, Arman Hase menyampaikan bahwa koperasi merput di Taliabu saat ini tengah dalam tahapan pembangunan kantor. 40 desa telah lakukan pembebasan lahan, dan 1 desa telah melakukan peletakan batu pertama.

Baca Juga  Lantik Pengurus BKOW Provinsi Banten 2025 - 2030, Gubernur Banten Andra Soni: Mitra Mewujudkan Banten yang Maju, Adil Merata dan Tidak Korupsi

“Pembangunan kantor kopdes akan diikuti pemberdayaan ekonomi rakyat. Merek kolektif merupakan upaya yang sangat baik. Misalnya di Desa Penu, menjadi penghasil ikan julung/tore akan didorong sebagai merek kolektif koperasi merah putih. Begitu juga desa lainnya,” ungkapnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama dari produk serupa lainnya. Diharapkan merek kolektif koperasi merah putih mendrongkrak usaha rakyat kecil sesuai potensi desa.

News Feed