oleh

Menteri Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Idul Adha Bersifat Pilihan

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan Itu ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan dan termasuk dalam cuti tahunan bagi para pekerja.

Ia juga menegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

“Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja,” ujar Menaker saat konferensi pers cuti Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.

Baca Juga  Menparekraf: Pemerintah Akan Berikan Bebas Visa Bagi 20 Negara Demi Meningkatkan Jumlah Wisatawan

Diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Menaker menjelaskan, cuti bersama untuk pekerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Baca Juga  Karutan Cipinang Ikuti Zoom Meeting Arahan Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, kata Ida, akan mengurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

News Feed