oleh

Menteri Hukum dan Gubernur Sherly Pantau Pos Bankum Tingkat Kelurahan

Ternate — Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas memantau pelaksanaan mediasi perkara pada pos bantuan hukum (bankum) Kelurahan Akehuda, Ternate Utara. Kedatangan Supratman untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan pos bankum bagi masyarakat akar rumput.

Saat kedatangan Menkum didampingi Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, beserta rombongan bertemu dengan Lurah Akehuda, Farida Saleh.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Laksanakan Apel Pagi Sekaligus Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat Pegawai

Farida mengungkapkan bahwa pos bantuan hukum Kelurahan Akehuda telah melaksanakan fungsinya melalui mediasi perkara hukum di antara masyarakat, seperti warisan, kenakalan remaja, sengketa lahan dan lainnya.

“Alhamdulillah melalui pos bantuan hukum, kami banyak melakukan mediasi penyelesaian masalah hukum di masyarakat. Kebetulan di tempat kami punya potensi masalah seperti banyak kos-kosan, dan lainnya. Melalui pos bankum kami sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat, juga konsultasi dan mediasi setiap perkara,” ujar Farida, Senin (13/10).

Baca Juga  Reformasi Birokrasi Harus Punya Dampak bagi Pengentasan Kemiskinan

Menkum, Supratman mengapresiasi pelayanan bantuan hukum melalui pos bankum tingkat Kelurahan di wilayah Kota Ternate khususnya di Kelurahan Akehuda. Menurutnya, penyelesaian perkara di tingkat masyarakat khususnya akar rumput harus dapat diselesaikan melalui konsultasi dan mediasi.

“Pos bantuan hukum punya peran sentral dalam penyelesaian masalah di tingkat masyarakat. Terlebih kita punya kearifan lokal dalam penyelesaian masalah sehingga tak perlu sampai di tingkat pengadilan,” ujar Supratman.

Baca Juga  Praktik Studi Lapangan Taruna Poltekip di Lapas Perempuan Tangerang: Pengalaman Langsung dalam Penelitian Kemasyarakatan

Gubernur Sherly juga sangat mendukung penyelesaian masalah hukum yang terjadi di tengah masyarakat di level kelurahan dan desa. Terlebih para lurah dan kepala desa merupakan juru damai di wilayahnya. Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menambahkan bahwa jumlah pos bantuan hukum di Kota Ternate sebanyak 78 di setiap kelurahan.

“Keberadaan pos bankum memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” pungkas Argap Situngkir.

News Feed