oleh

Menkum Supratman Ajak Gubernur Sherly Perkuat Harmonisasi Regulasi di Malut

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengajak Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Laos Tjoanda memperkuat harmonisasi regulasi antara program dan kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda) di Malut.

Menkum Supratman menyampaikan hal itu saat berbincang dengan Gubernur Malut, Sherly dalam acara Podcast Kemenkum ‘Whats Up’. Menurut Supratman, dalam mendukung pembangunan sesuai program strategis Presiden Prabowo Subianto, perlu dilakukan sinergi melalui harmonisasi regulasi.

“Penting menurut saya adalah menjaga harmonisasi. Antara program dan kebijakan pemerintah pusat. Kemudian dideliver ke provinsi dan kabupaten kota. Tapi dengan catatan masing-masing pemerintah daerah harus fokus pada program strategis yang berdampak bagi masyarakat,” ungkap Supratman di gedung Kemenkum RI, Jakarta, Sabtu (5/7).

Baca Juga  Pilkada Jadi Libur Nasional, Keputusan Tunggu Prabowo

Kaitan dengan itu, Gubernur Malut, Sherly menyampaikan komitmennya untuk dapat memperkuat harmonisasi regulasi seperti produk hukum daerah di Malut, khususnya di masa kepemimpinannya.

Sherly menurutkan bahwa Pemprov Malut telah bertemu dengan Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan jajaran guna berdiskusi dan membahas terkait mendorong regulasi berkualitas di Malut.

“Kami sangat terbantu dengan kehadiran Kanwil Kemenkum Malut, di mana kami telah berdiskusi dalam upaya mendukung hadirnya regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Permudah Layanan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Malut Sediakan Inovasi Gercep YanKI

“Pada dasarnya pemipmin dan kepala daerah itu tugasnya mensejahterakan masyarakatnya. Buat kebijakan pro rakyat dan solutif,” lanjut Sherly.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi dukungan Menkum, Supratman dan Gubernur Malut, Sherly dalam memperkuat sinergi melalui harmonisasi regulasi.

“Kanwil Kemenkum Malut terus menjalin sinergi dengan Pemprov Malut, maupun Bupati Walikota di Malut untuk melakukan harmonisasi regulasi seperti Ranperda, Ranpergub, dan Ranperbup,” ujar Argap Situngkir.

Baca Juga  Serah Terima Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang untuk Pilkada Serentak 2024

Argap Situngkir turut menyampaikan bahwa saat ini telah hadir inovasi e-Harmonisasi yang memudahkan pemda dalam proses harmonisasi produk hukum daerah. Untuk itu ia mengharapkan sinergi dan dukungan para kepala daerah di Malut dalam harmonisasi regulasi.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Malut, dalam lima tahun terakhir, Pemprov Malut hanya melakukan harmonisasi 5 regulasi yakni rancanagan produk hukum daerah (ranperda). Sementara Pemkab Pulau Morotai terbanyak dalam harmonisasi regulasi sebanyak 126 ranperda/ranperbup dalam lima tahun terakhir.

News Feed