Jenewa – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Hukum secara aktif memperkuat posisi diplomasi ekonomi kreatif di kancah internasional melalui serangkaian pertemuan penting di Jenewa, Swiss.
Dalam General Assembly World Intellectual Property (WIPO) di Jenewa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kembali memaparkan komitmen Indonesia untuk terus mendorong inisiatif untuk memperbaiki tata kelola royalti di dunia internasional.
Proposal Indonesia terkait tata kelola royalti sudah dibahas sejak Desember 2025 di Sidang SCCR (Standing Committee on Copy Right). Proposal ini memperkuat ekosistem melalui tiga prinsip; transparansi, akuntabilitas dan interoperabilitas. Dampaknya, ekonomi digital dapat bekerja dengan lebih baik bagi industri kreatif.
“Berpijak pada landasan ini, Indonesia juga mengajak Negara-negara Anggota WIPO untuk bersama-sama merefleksikan dimensi-dimensi baru dari diskursus yang sama. Selain musik ada keberlanjutan karya jurnalistik dan implikasi kecerdasan buatan (AI) terhadap atribusi serta remunerasi,” ungkap Supratman dalam Dialog Tingkat Menteri di Jenewa, Swiss, Senin (6/7).
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungannya atas komitmen Menkum Supratman dalam mendorong tata kelola royalti musik dan jurnalistik di forum internasional. Argap menambahkan bahwa Kemenkum Malut terus berkolaborasi dengan musisi lokal, kampus, penulis, dan jurnalis dalam melindungi hak ciptanya.
“Setiap karya baik tulisan, musik, maupun karya jurnalistik dapat dicatatkan hak ciptanya sehingga memperoleh pelindungan hukum, dan peningkatan nilai ekonomi melalui royalti yang diterima,” ungkap Argap.
Argap menerangkan bahwa Kemenkum Malut telah berkolaborasi dengan musisi seperti Toton Karibo untuk mencatatkan lagu “Ngapain Repot”, lagu viral “Stecu” (Stelan Cuek) milik musisi lokal Farid Egall, dan kerja sama pencatatan hak cipta lagu/musik pada ajang “Bintang dari Timur”.
Sementara itu, untuk memastikan proses tata kelola royalti berjalan baik, Indonesia akan mengadakan Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance) di Bali pada bulan Oktober tahun ini dan akan dihadiri oleh negara anggota WIPO.
Sebelum Dialog Tingkat Menteri, Supratman Andi Agtas melakukan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Hasilnya, Daren sangat menghargai inisiatif Indonesia dan mendorong untuk terus berkomunikasi dengan 194 negara anggota. Poin-poin penting tata kelola royalti selanjutnya akan dibicarakan di sidang SCCR ke 49 pada Desember 2026.











