oleh

Membangkitkan Kembali Spirit Pasal 33 UUD 1945 Di Era Multipolar

Oleh : Ahmad Kailani

Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu pasal paling fundamental dalam konstitusi. Mengapa? Karena pasal 33 memuat visi para pendiri bangsa tentang bagaimana perekonomian nasional seharusnya dijalankan. Dalam Pasal 33 ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sementara bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Secara historis, semangat di balik pasal ini lahir dari pengalaman kolonialisme. Kekuatan asing mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia tanpa memberi manfaat berarti bagi rakyat setempat. Pertanyaannya kini, di tengah dunia yang bergerak menuju tatanan multipolar dengan persaingan ekonomi dan geopolitik yang semakin tajam, apakah spirit Pasal 33 masih relevan, atau justru semakin dibutuhkan?

Spirit Pasal 33 sebagai Fondasi Kedaulatan Ekonomi

Spirit Pasal 33 pada dasarnya adalah doktrin kedaulatan ekonomi. Ia menempatkan negara sebagai pemegang kendali atas sumber daya strategis, bukan demi kepentingan kelompok tertentu, melainkan demi kemakmuran rakyat secara kolektif. Dalam konteks dunia yang kini didominasi oleh banyak pusat kekuatan ekonomi—Amerika Serikat, Tiongkok, Uni Eropa, India, dan blok-blok ekonomi baru—prinsip ini menjadi semakin penting karena negara-negara besar tersebut berlomba memperebutkan akses terhadap sumber daya alam dan pasar di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Pada era unipolar pascareformasi, tekanan terhadap kedaulatan ekonomi Indonesia sering datang dari satu arah dominan melalui lembaga keuangan internasional dan rezim perdagangan global yang seragam. Namun di era multipolar, tekanan tersebut justru datang dari berbagai arah sekaligus: investasi tambang dan nikel dari Tiongkok, kompetisi rantai pasok baterai kendaraan listrik dari Amerika Serikat dan Eropa, hingga tarik-menarik kepentingan dalam sektor energi terbarukan dan mineral kritis. Dalam situasi ini, semangat Pasal 33 menjadi pedoman penting agar Indonesia tidak sekadar menjadi ladang ekstraksi sumber daya bagi kekuatan-kekuatan besar yang bersaing, melainkan benar-benar mengelola kekayaan alamnya untuk kepentingan nasional jangka panjang.

Baca Juga  Membaca Arah Dukungan Relawan di Pilgub Jawa Tengah

Hilirisasi sebagai Manifestasi Kontemporer Pasal 33

Salah satu wujud nyata penerapan spirit Pasal 33 di era kontemporer adalah kebijakan hilirisasi sumber daya alam, khususnya nikel, bauksit, dan mineral kritis lainnya. Kebijakan ini secara substansial mencerminkan semangat “dikuasai oleh negara” dan “dipergunakan sebesar-

besarnya untuk kemakmuran rakyat”, karena bertujuan memastikan bahwa nilai tambah dari kekayaan alam Indonesia tidak lagi mengalir sepenuhnya ke luar negeri dalam bentuk bahan mentah, melainkan diolah di dalam negeri sehingga menciptakan lapangan kerja, transfer teknologi, dan penerimaan negara yang lebih besar.

Di tengah persaingan multipolar atas mineral kritis yang dibutuhkan untuk transisi energi global, posisi Indonesia sebagai salah satu produsen nikel terbesar dunia menjadi aset geopolitik sekaligus tanggung jawab konstitusional. Kekuatan-kekuatan besar dunia saling bersaing mengamankan pasokan mineral strategis ini, dan kondisi tersebut memberi Indonesia daya tawar yang signifikan. Namun daya tawar ini hanya akan bermakna bagi rakyat jika dikelola sesuai semangat Pasal 33, yakni dengan memastikan negara tetap memegang kendali strategis dan manfaat ekonominya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, bukan hanya oleh segelintir investor atau elite ekonomi.

Baca Juga  Buka Bupati Cup 2023 PWI, Pj Andi Ony Motivasi Wartawan Ukir Prestasi di Olahraga

Tantangan Implementasi di Tengah Tekanan Global

Meski relevansinya semakin kuat, implementasi spirit Pasal 33 menghadapi sejumlah tantangan nyata di era multipolar. Pertama, ketergantungan pada investasi asing untuk membiayai proyek hilirisasi sering kali menimbulkan dilema antara menjaga kendali negara dan kebutuhan modal serta teknologi yang belum sepenuhnya dikuasai secara domestik. Banyak proyek strategis nasional pada praktiknya melibatkan kepemilikan saham asing yang signifikan, sehingga muncul pertanyaan tentang sejauh mana prinsip “dikuasai oleh negara” benar-benar terwujud dalam praktik.

Kedua, persaingan antarkekuatan besar dalam memperebutkan pengaruh ekonomi di Indonesia berpotensi menciptakan tekanan politik yang memengaruhi independensi kebijakan sumber daya alam. Negara harus mampu menjaga keseimbangan hubungan dengan berbagai mitra strategis tanpa terjebak dalam ketergantungan berlebihan pada satu kekuatan tertentu, sembari tetap memastikan bahwa kebijakan domestik tidak didikte oleh kepentingan eksternal.

Ketiga, tantangan tata kelola dan akuntabilitas di dalam negeri turut menentukan apakah manfaat dari penguasaan sumber daya benar-benar sampai kepada rakyat. Praktik korupsi, lemahnya pengawasan, dan ketimpangan distribusi manfaat ekonomi dapat membuat semangat konstitusional Pasal 33 hanya menjadi slogan tanpa substansi, meskipun secara formal negara telah “menguasai” sektor-sektor strategis tersebut.

Membangun Spirit Baru Pasal 33

Untuk menjawab tantangan tersebut, sejumlah langkah strategis perlu ditempuh. Pertama, penguatan kapasitas teknologi dan sumber daya manusia domestik menjadi prasyarat agar Indonesia tidak hanya menjadi penyedia bahan baku, tetapi juga mampu mengembangkan industri hilir secara mandiri dalam jangka panjang. Investasi pada riset, pendidikan vokasi, dan
transfer teknologi dari mitra asing perlu dirancang secara strategis agar benar-benar meningkatkan kemandirian nasional.

Baca Juga  Seskab Pramono Anung Maknai HUT ke-79 RI sebagai Simbol Kematangan dan Kedewasaan Bangsa

Kedua, diversifikasi kemitraan ekonomi dengan berbagai kekuatan global perlu terus dijaga sebagai strategi untuk memperkuat daya tawar nasional sekaligus menghindari ketergantungan berlebihan pada satu negara atau blok ekonomi tertentu. Pendekatan ini sejalan dengan semangat politik luar negeri bebas-aktif yang menjadi pelengkap alami dari kedaulatan ekonomi ala Pasal 33.

Ketiga, penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi kunci agar manfaat ekonomi benar-benar terdistribusi secara adil kepada masyarakat luas. Reformasi kelembagaan, pengawasan publik yang lebih kuat, serta penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor sumber daya alam perlu menjadi prioritas berkelanjutan.

Spirit Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar warisan historis dari era kemerdekaan, melainkan kompas konstitusional yang semakin relevan di tengah dinamika dunia multipolar. Persaingan antarkekuatan besar dalam memperebutkan sumber daya strategis justru menegaskan pentingnya prinsip penguasaan negara dan kemakmuran rakyat yang termaktub dalam pasal tersebut.

Tantangannya kini bukan lagi soal relevansi normatif, melainkan soal konsistensi implementasi: bagaimana memastikan bahwa di tengah hiruk-pikuk persaingan global atas nikel, mineral kritis, dan energi terbarukan, Indonesia tetap menjadi subjek yang menentukan arah pembangunannya sendiri, bukan sekadar objek dari kepentingan kekuatan-kekuatan besar dunia. Dengan tata kelola yang baik dan kemandirian yang terus diperkuat, spirit Pasal 33 dapat menjadi fondasi kokoh bagi Indonesia untuk menavigasi era multipolar secara berdaulat dan bermartabat.

Penulis Anggota Komite Pasal 33 UUD 1945 “98 Resolution Network

News Feed