Site icon www.polten.co.id

Melalui TPKB, Masyarakat Banten Bisa Cicil Pajak Kendaraan Bermotor

Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB) di Banten telah hadir. Kini masyarakat bisa mencicil pembayaran pajak kendaraan selama 12 bulan, 6 bulan atau 5 bulan.

Tujuan utama hadirnya inovasi TPKB oleh Pemprov Banten untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama kelompok menengah kebawah agar pajak terasa lebih ringan.

Melalui cara ini, wajib pajak tidak perlu lagi membayar pajak sekaligus dalam jumlah besar alias bisa dicicil.

Syarat membuka TPKB :

Keunggulan TPKB:

Ketentuan TPKB:

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, program TPKB  tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Pemprov Banten untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan optimalisasi pendapatan dari pajak daerah, kita bisa lebih mandiri membangun Provinsi Banten. Program ini adalah langkah konkret untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat keuangan daerah,” kata Andra Soni.

Sebagai informasi, TPKB diluncurkan bersamaan dengan peresmian Gedung Grha Bank Banten sebagai Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten), di Jalan Veteran No. 4, Kota Serang, Selasa (29/7/2025).

Program ini merupakan hasil kerja sama Bank Banten dengan Bapenda Banten dan berlaku di seluruh Samsat se-Provinsi Banten.

Exit mobile version