oleh

MD KAHMI Manokwari Dorong Pemda Aktifkan Perda Miras

MANOKWARI-Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Manokwari meminta Pemda Manokwari mengaktifkan kembali Peraturan daerah nomor 5 tahun 2006 tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol.

Koordinator Presidium Majelis Daerah KAHMI Manokwari Purwanto, SH., M.Kn, Selasa (23/3) di sekertariat Kahmi Manokwari Jalan Drs. Esau Sesa Manokwari mengatakan, Perda yang diundangkan pada 01 Desember 2008 di Manokwari pada era kepemimpinan Bupati Drs. Dominggus Mandacan, hingga saat ini sepengetahun dirinya belum dicabut dan masih berlaku di wilayah Hukum Manokwari.

Baca Juga  Wejangan Gus Maksum, Mbah Husein Ilyas dan Mbah Maemun Zubair Untuk Indonesia Emas 2045

Namun sayangnya sejak sekitar tahun 2009 perda itu kurang ditegakan, sehingga menjadi salah satu memicu meningkatnya angka kasus kriminalitas di Manokwari.

“Kami mengikuti lahirnya perda No 5 tahun 2006 ini, atas desakan masyarakat dan kesadaran para pejabat saat itu, perda ini ditetapkan disepakati antara DPRD dan pemerintah dan sempat eksis berjalan dengan sangat baik, namun semenjak Bapak Dominggus tidak lagi jadi Bupati Manokwari, perda ini kurang ditegakan,” ujarnya.

Baca Juga  Mempererat Silaturahmi, Ketua SMSI Undang Danlanal Letkol Banten

Pihaknya berharap, stakholder terkait sadar dan MD KAHMI Manokwari akan melakukan kajian bersama untuk mengukur urgensi reaktivasi Perda ini sebagai langkah preventif menekan maraknya angka kriminilitas.

“Kami yakin benar, bahwa stakholder utamanya para tokoh agama akan sangat mendukung untuk mereaktivasi perda ini,” pungkasnya.

Sementara anggota presidium lainnya Hadi Sutrisno, SE berpendapat, memang dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), kabupaten Manokwari telah kehilangan miliaran rupiah atas berlakunya perda no 5 tahun 2006 yang telah mencabut Perda No. 2 tahun 2006 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, tetapi jika Perda ini bisa ditegakan, Pemda Manokwari akan mendapat keuntungan lebih besar dengan menurunnya angka kasus kriminalitas.

Baca Juga  Gong Seminar wasit dan pelatih Internasional Dimulai

“Sayangnya karena kurang diterapkan angka kriminilatis tetap tinggi, jadi sesungguhnya kita rugi dua kali,” ujarnya.

Menurut Hadi, pemda Manokwari sebaiknya konsisten menegakan Perda ini untuk menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh Minuman beralkohol. Iklim berusaha akan membaik, sehingga pada ujungnya perekonomian daerah juga akan meningkat. (*/red)

News Feed