Ternate – Hasil survei kepuasan layanan bantuan hukum gratis yang diterima masyarakat kurang mampu, menunjukan bahwa mayoritas menyatakan layanan bantuan hukum gratis berkategori baik dan telah sesuai dengan advokasi/mediasi hukum yang diterima baik litigasi maupun non-litigasi.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa survei dilakukan oleh Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kemenkum Malut kepada masyarakat melalui indikator pendampingan hukum, keramahan petugas, serta aksesibilitas layanan.
Survei kepuasan masyarakat sebagai rangkaian monitoring dan evaluasi (monev) pelayanan bantuan hukum gratis dari 4 (empat) Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Malut, yakni Kantor Yayasan Yustisia Malut, Yayasan Bantuan Hukum Sipakale, dan Yayasan Bantuan Hukum Juvis Malut.
“Monitoring kepada PBH dan pelaksanaan survei kepuasan layanan bantuan hukum gratis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Untuk itu, kami berharap PBH di Malut dapat memberikan layanan terbaik sehingga masyarakat dapat memperoleh hak pendampingan hukum atas perkara yang dihadapi,” ujar Argap Situngkir, Jumat (29/8).
Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengatakan bahwa survei kualitas layanan menilai kualitas prosedural, kualitas informasi, dan kualitas interpersonal.
“Tim Panwasda juga melakukan wawancara langsung dengan masyarakat penerima bantuan hukum, baik secara tatap muka maupun melalui video call bagi mereka yang berdomisili di luar Kota Ternate, guna memastikan tidak adanya pungutan biaya dalam pelayanan bantuan hukum,” ujar Zulfahmi.
Menurutnya, hasil monev menemukan beberapa kendala seperti keterbatasan anggaran yang berdampak pada jangkauan layanan di daerah terpencil serta kebutuhan peningkatan kapasitas paralegal dalam pendampingan.