oleh

Marak Penarikan Kendaraan di Jalan, Satreskrim Pandeglang Tegaskan Prosedur Resmi Jaminan Fidusia

Belakangan ini kembali marak terjadi penarikan paksa kendaraan yang sedang dalam masa kredit di wilayah Banten, termasuk Kabupaten Pandeglang. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh oknum debt collector atau penagih utang yang tidak mengikuti prosedur hukum. Menyikapi kondisi tersebut, Polres Pandeglang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada serta memahami aturan resmi terkait penarikan objek jaminan fidusia.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf, menjelaskan bahwa praktik penarikan paksa kendaraan telah terjadi tidak hanya di wilayah kota, namun juga hingga ke daerah pelosok. Situasi ini menjadi perhatian serius antara pihak kepolisian, perusahaan pembiayaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga  Polda Banten Menggelar Acara Pisah Sambut Pejabat Utama (PJU) Yang Akan Pindah Maupun Menjalankan Tugas Baru

“Kami mengimbau kalau ada kejadian seperti itu, pertama patuhi hak dan kewajiban kita, kedua tanyakan surat tugas mereka (debt collector), ketiga bicarakan baik-baik untuk mencari solusi,” ujar IPTU Alfian Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (11/12).

Beliau juga menegaskan bahwa masyarakat dapat meminta oknum debt collector untuk datang ke kantor polisi terdekat apabila terjadi penarikan paksa di lapangan. Langkah ini untuk memastikan proses yang dilakukan sesuai aturan serta mencegah tindakan yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga  Lapas Cikarang Lakukan Perawatan dan Rolling Kunci Gembok Kamar Hunian

“Kalau itu sudah didaftarkan fidusianya harus melalui proses, tidak bisa langsung ditarik dan bisa saja dikategorikan dengan perampasan, tergantung hasil penyelidikannya,” jelasnya.

Prosedur Penarikan Jaminan Fidusia yang Wajib Dipahami Masyarakat:

  1. Debt collector wajib menunjukkan surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.

  2. Debt collector harus memiliki Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

  3. Wajib membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia.

  4. Wajib membawa surat somasi yang pernah dikirimkan kepada debitur.

Baca Juga  PUTUSAN MK JELAS, LENGKAP DAN ADIL, SAATNYA SEMUA KEMBALI BERSATU MEMBANGUN NKRI

Polres Pandeglang menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai hukum dan mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan penarikan paksa yang merugikan.

News Feed