oleh

Mantapkan e-Harmonisasi di Wilayah, Kanwil Kemenkum Malut Menggelar Rapat Virtual

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat pengembangan aplikasi e-Harmonisasi secara virtual bertempat di ruang rapat lantai II kanwil, Rabu, (20/08).

Rapat ini di pimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Zulfahmi, di ikuti pejabat manajerial, analis Perancang Perundang-undangan, berserta jajarannya.

Kadiv P3H mengatakan melalui pengembangan aplikasi e-Harmonisasi ini dalam tahapan pengembangan yaitu terdiri dari menu analisis konsepsi, menu partisipasi masyarakat, serta dukungan digitalisasi dapat berjalan lebih terstruktur dan efisien.

Baca Juga  Uskup Agung Jakarta Kunjungi Hasto Kristiyanto Di Rutan KPK

“Dengan adanya menu analisis konsepsi, menu partisipasi masyarakat, serta dukungan digitalisasi, proses harmonisasi akan semakin terstruktur, efisien, dan transparan,” ungkap Zulfahmi.

Kemudian Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Hananta Sugana memberikan apresiasi usulan aplikasi e-Harmonisasi yang disampaikan ini sangat bagus dan relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Kami akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui tim agar dapat dikembangkan lebih lanjut dan memberi manfaat optimal dalam proses penyusunan serta pengharmonisasian peraturan perundang-undangan,” Ungkapnya.

Baca Juga  Jambore Kader PKK Kota Serang 2025 Dibuka Wali Kota, Arfina Rustandi Tekankan Kreativitas dan Penguatan Silaturahmi.

Di sisi berbeda Kakanwil Budi Argap Situngkir mengatakan evaluasi e-harmonisasi ini harus kita matangkan bersama, karena kualitas peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh sinergi dan ketelitian kita.

“Saya berharap seluruh jajaran tetap konsisten memberikan kontribusi terbaik agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar implementatif, solutif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Argap Situngkir.

Baca Juga  Izin Luar Biasa, Rutan Bangil Gelar Sidang TPP Pemberian kepada Narapidana Hadiri Pemakaman Ayah Kandung

Melalui kegiatan ini untuk mendorong kemajuan teknologi informasi dalam proses penyusunan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan di wilayah.

News Feed