Site icon www.polten.co.id

Majukan Bisnis, 117 Pelaku Usaha di Malut Daftarkan Perseroan Perorangan

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mencatata sepanjang semester I tahun 2025, sebanyak 117 pelaku usaha di Malut telah mendaftarkan badan usaha perseroan perorangan.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengajak para pelaku usaha di Malut untuk mendaftarkan perseroan perorangan. Sebab dengan terdaftarnya badan hukum perseroan perorangan, lanjut Argap Situngkir, pelaku usaha bisa menjadi manajer atau memimpin usahanya.

“Proses pendaftaran perseroan perorangan sangat mudah dan murah. Hanya bermodalkan Rp50 rupiah saat pendaftaran di Kemenkum, memiliki potensi yang besar dalam pengembangan usahanya,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya di Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (2/7).

Dirinya dalam berbagai kesempatan juga mendorong peran pemerintah daerah (pemda) di Malut untuk dapat membantu para pelaku usaha baik dari aspek penyebaran informasi maupun fasilitasi pendanaan.

“Pemda dapat bekerja sama dengan perbankan ataupun industri skala besar dalam pembiayaan pelaku usaha kecil yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan,” kata Argap Situngkir saat dalam kesempatan audiensi dengan pimpinan daerah di Malut sebelumnya.

Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin terus mendorong jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Diseminasi dan pelayanan terbaik diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran perseroan perorangan di Malut di tahun 2025.

“Manfaat yang diperoleh sangat besar bagi pelaku usaha khususnya mikro jika telah terdaftar badan usaha perseroan perorangan,” pungkasnya.

Exit mobile version