oleh

LPMQ Sediakan Master Mushaf Al-Qur’an Isyarat Metode Tilawah 30 Juz, Gratis!

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama menyediakan master mushaf Al-Qur’an Isyarat metode tilawah lengkap (30 juz). Master ini dapat disiapkan secara gratis dan diharapkan dapat meningkatkan akses Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW) terhadap Al-Qur’an.

Master mushaf Al-Qur’an Isyarat metode tilawah adalah master file mushaf Al-Qur’an (bukan mushaf hasil cetak) yang disusun khusus untuk pembelajaran dan pembacaan Al-Qur’an bagi PDSRW dengan metode tilawah. Master tersebut dilayout dengan teks ayat Al-Qur’an khat Isep Misbah lengkap 30 juz serta tata letak ikon isyarat yang disesuaikan untuk memudahkan PDSRW mengisyaratkan Al-Qur’an dengan metode tilawah. Master ini terbagi dalam dua jilid. Jilid 1 memuat juz 1 sampai 15, sedangkan jilid 2 terdiri dari juz 16 hingga 30.

Baca Juga  Danpussenarmed Mayjen TNI Totok Imam Santoso Berikan Ceramah Kepada Anggota

Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, mengatakan, master mushaf Al-Qur’an Isyarat tersebut kini dapat dimanfaatkan secara gratis oleh para penerbit Al-Qur’an di Indonesia. Penerbit dapat mencetak dan menyebarluaskan ke tengah masyarakat untuk kepentingan pendidikan, dakwah, maupun pengembangan pembelajaran Al-Qur’an bagi PDSRW di Indonesia. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen LPMQ untuk menghadirkan layanan keagamaan yang inklusif, dapat dijangkau secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Lebih lanjut, Aziz juga menegaskan bahwa penyediaan master mushaf tersebut merupakan bentuk tanggung jawab lembaganya dalam memastikan aksesibilitas mushaf Al-Qur’an untuk seluruh umat Islam di Indonesia.

“Al-Qur’an diturunkan sebagai petunjuk untuk seluruh umat Islam. Membacanya bernilai ibadah. Setiap individu muslim memiliki hak yang sama untuk membaca Al-Qur’an. Baik umat Islam pada umumnya, maupun saudara-saudara kita PDSRW. LPMQ ingin memastikan bahwa teman-teman tuli dapat membaca dan mempelajari Al-Qur’an dengan cara yang sesuai kebutuhan mereka,” ujar Aziz di kantornya, kawasan TMII, Jakarta Timur, Rabu (8/10/2025).

Baca Juga  Transparansi dan Akuntabilitas, Rutan Bangil Ikuti Zoom Sosialisasi dan Glorifikasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Bersama KPK

Para penerbit mushaf Al-Qur’an dapat memohon master mushaf tersebut secara gratis kepada LPMQ melalui mekanisme permohonan resmi yang disampaikan melalui laman LPMQ Kemenag. Penerbit cukup memilih menu Tashih pada website tersebut, kemudian klik submenu Permohonan Master Mushaf dan mengisi formulir permohonan. LPMQ selanjutnya akan memverifikasi permohonan dan menyampaikan balasan dalam dua hari kerja.

Baca Juga  Inspirasi Dapur Sehat, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Lakukan Studi Tiru Ke Dapur Lapas Kelas IIA Cibinong

Namun demikian, tambah Aziz, mushaf Al-Qur’an Isyarat yang akan dicetak dan disebarluaskan ke tengah masyarakat, meskipun masternya dari LPMQ, mushaf tersebut tetap wajib melalui proses pentashihan terlebih dahulu, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam penerbitan mushaf Al-Qur’an di Indonesia.

“LPMQ membuka kesempatan bagi seluruh lembaga penerbit mushaf Al-Qur’an untuk menggunakan master mushaf ini dan bersama menyebarkan mushaf Al-Qur’an Isyarat. Namun, kami tegaskan bahwa sebelum diterbitkan dan disebarluaskan, mushaf tersebut harus ditashih oleh LPMQ untuk menjamin kesahihannya,” pungkasnya.

Informasi lebih lanjut terkait prosedur permohonan dan pentashihan Master Mushaf Al-Qur’an dapat diperoleh melalui laman resmi LPMQ (https://lajnah.kemenag.go.id/) atau dengan menghubungi pusat layanan informasi LPMQ dengan nomor WhatsApp 08111997125. (MZA)

News Feed