Site icon www.polten.co.id

LPKA Ternate Kemenkumham Malut Gandeng Eksternal Penuhi Hak Pendidikan Anak Binaan

Ternate – Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate kembali diberikan akses atas hak pendidikan formal.

Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menyebutkan bahwa Lapas diwajibkan untuk memberikan pengayoman, pembimbingan dan pembinaan kepada anak binaan.

Hak pendidikan formal yang layak merupakan salah satu instrumen yang dilaksanakan LPKA Ternate dalam memberikan edukasi terhadap anak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Dari ruang belajar LPKA Ternate, Selasa (12/11), terpantau anak binaan yang mengenakan seragam sekolah seperti umumnya sedang mengikuti pendidikan formal

Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mengatakan, anak yang berhadapan dengan hukum juga berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak seperti anak pada umumnya.

“Kegiatan belajar yang difasilitasi oleh LPKA Ternate hari ini sangat baik. Hal ini tentunya harus terus dilakukan agar anak binaan di LPKA Ternate tetap dapat melanjutkan pendidikannya,” kata Andi Taletting Langi saat dikonfirmasi, Rabu  (13/11).

Sementara itu, Kepala LPKA Ternate Kemenkumham Malut, Sudirman saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses ini adalah bagian dari pemenuhan hak Anak yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.

“Anak yang sedang berhadapan dengan hukum juga tetap harus melanjutkan pendidikannya untuk dapat menjamin masa depan anak kelak,” tuturnya.

Exit mobile version