Pelaksanaan Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Keagamaan Tahun 2026 kepada 9 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang yang beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif dalam Rangka Hari Raya Waisak diikuti oleh Kalapas, Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi, Staff Registrasi dan Warga Binaan beragama Budha. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bapak Adang Ruswandi dan tim selalu perwakilan dari Kanwil Ditjenpas Banten.
Remisi merupakan pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan berupa pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. Dalam proses pelaksanaannya, remisi diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Adapun rekapitulasi perolehan Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Waisak Tahun 2026 Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang adalah sebagai berikut:
Jumlah Penghuni = 198 Orang + 1 Anak Bawaan
Jumlah WBP Beragama Budha = 16 Orang
WBP Penerima Remisi Khusus I = 9 Orang
– 15 hari : 0 orang
– 1 bulan : 1 orang
– 1 bulan 15 hari : 2 orang
– 2 bulan : 6 orang
WBP Penerima Remisi Khusus II = Nihil
Total jumlah WBP Penerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 = 9 Orang
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten;
Selanjutnya Daftar Lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-960.PK.05.03 TAHUN 2026 diinformasikan dipapan pengumuman masing-masing Blok Hunian sebagai wujud transparansi layanan informasi.










