oleh

Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual, Ini Tata Cara Permohonan Merek

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memberikan layanan konsultasi terkait kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Yankum, Chusni Thamrin memastikan bahwa layanan konsultasi dilaksanakan secara prima. Hal itu, kata Budi Argap Situngkir untuk memberikan informasi yang jelas, cepat, mudah, tepat dan transparan kepada publik untuk melakukan permohonan.

“Dengan mendaftarkan kekayaan intelektual, maka masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum dan meningkatkan nilai jual sebuah produk,” ujar Budi Argap Situngkir dalam berbagai kesempatan.

Baca Juga  DPRD Morotai dan Kemenkum Malut Kerja Sama Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda

Pada Senin, (17/3) di tim pelayanan kekayaan intelektual menggelar layanan konsultasi diterima secara langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Suhaemi Junaedi kepada pengunjung a.n Parman dari Kota Ternate. Pemohon berkonsultasi mengenai pendaftaran merek jasa salah satu media massa untuk kelas 41 terkait penyediaan berita secara online.

Suhaemi menjelaskan bahwa sebelum mendaftaftar merek, terlebih dahulu pemohon dapat mengecek pada pangkalaan data kekayan intelektual pada laman merek.dgip.go.id.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Malut Ajak Prioritaskan Pelayanan Prima, Upaya Jajaran Bangun Zona Integritas

“Manfaat mengecek terlebih dahulu yaitu masyarakat dapat memastikan apakah merek yang dimaksud sebelumnya pernah diajukan oleh pihak lain atau tidak agar terhindar dari penolakan,” ujar Emi sapaannya di ruang kerjanya, Senin

Ia menerangkan bahwa, jika merek yang akan didaftarkan tidak ada pada pangkalan data, maka langkah selanjutnya yaitu masyarakat dapat menyampaikan prosedur pendaftaraan yaitu: 1) registrasi akun di merek.dgip.go.id; 2) login, lalu buat permohonan baru; 3) Isi formulir dan unggah data dukung berupa: label merek, tanda tangan, dan surat keterangan UKM (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usahaa kecil) 4) selesai dan aplikasi akan menampilkan kode billing; 5) lakukan pembaayaran sesuai dengan kode billing di hari yang sama paling lambat pukul 23.59 WIB.

Baca Juga  Berikan Fasilitas Pelayanan, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Sediakan Ruangan Yankomas untuk Bapas Malang

“Adapun biaya pendaftaraan yaitu untuk usaha mikro dan usaha kecil sebesar Rp500 ribu per kelas. Sementara untuk umum sebesar Rp1 juta per kelas,” jelasnya.

News Feed