oleh

Lapas Purwokerto Serahkan Remisi Lansia 2026, Wujud Apresiasi dan Pembinaan Warga Binaan

Purwokerto – Lapas Kelas IIA Purwokerto melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Lansia Umum I Tahun 2026 kepada warga binaan pada Sabtu, 30 Mei 2026 pukul 08.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberian remisi bagi narapidana dan anak binaan.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dilanjutkan dengan penyerahan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara khidmat dan dihadiri oleh pejabat struktural serta jajaran petugas Lapas.

Baca Juga  Serius Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kinerja BUMD Produktif, Bupati Lebak Pimpin Langsung Wawancara Calon Pimpinan BUMD Kabupaten Lebak

Dalam pelaksanaan tersebut, sebanyak 1 (satu) orang warga binaan memperoleh Remisi Lansia Umum I Tahun 2026 dengan besaran remisi selama 4 bulan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Purwokerto menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan.

Baca Juga  Kepala Rutan Manna Pimpin Apel Pagi, Tekankan Rutan Menuju Perubahan Positif

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan serta keikutsertaan dalam program pembinaan. Diharapkan hal ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik dan mengikuti pembinaan secara optimal,” ujarnya.

(Humas Lapas Purwokerto)

News Feed