oleh

Lapas Purwokerto Ikuti Supervisi Pengelolaan Kerugian Negara, Hibah, dan Rekening Pemerintah Secara Virtual

Purwokerto, 23 September 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto mengikuti kegiatan Supervisi Pengelolaan Kerugian Negara, Hibah, dan Rekening Pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara daring, Rabu (23/9).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom tersebut diikuti oleh 2 (dua) orang pegawai Lapas Purwokerto yang membidangi pengelolaan kerugian negara, hibah, dan rekening pemerintah. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah.

Baca Juga  Panen Raya Bawang Merah, Bukti Pertanian Topang Kesejahteraan Rakyat

Kegiatan supervisi ini merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK.1-KU.01.02-76 tanggal 1 September 2026 tentang Permohonan Fasilitasi Kegiatan Supervisi Pengelolaan Kerugian Negara, Hibah, dan Rekening Pemerintah.Melalui kegiatan tersebut, Lapas Purwokerto turut mendukung upaya penguatan tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  GIIAS 2025 Dilaksanakan di Banten, Pameran Industri Otomotif Terbesar Perkuat Pasar Dalam Negeri

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Winarso, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan supervisi menjadi bagian dari komitmen Lapas Purwokerto dalam meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. “Kami terus mendorong jajaran untuk mengikuti setiap kegiatan pembinaan dan supervisi sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta memastikan pengelolaan administrasi dan keuangan dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Winarso.

Baca Juga  Pemkot Tidore Komitmen Perkuat Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Kegiatan berlangsung secara daring hingga selesai dan menjadi sarana koordinasi serta penguatan pemahaman bagi jajaran UPT Pemasyarakatan dalam pengelolaan kerugian negara, hibah, dan rekening pemerintah.

(Humas Lapas Purwokerto)

News Feed