oleh

Lapas Purwokerto Ikuti Bimtek Mekanisme Pengusulan Amnesti Lanjutan Secara Virtual

Purwokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Pengusulan Amnesti Lanjutan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Video Teleconference Zoom, Selasa (30/6). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia. Di Lapas Purwokerto, kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Aliandra Harahap, didampingi Kepala Seksi Binadik beserta jajaran.

Bimtek dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1161 tanggal 25 Juni 2026 tentang Persiapan Pelaksanaan Amnesti Lanjutan. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam melakukan pendataan serta pengusulan calon penerima amnesti secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kakanwil Ditjenpas Banten Tekankan Kedisiplinan dan Kekompakan sebagai Kunci Keberhasilan Organisasi

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan memberikan arahan agar proses pendataan dilakukan secara cermat, akuntabel, dan diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan menjelaskan tahapan penginputan, proses verifikasi, serta pentingnya validitas data. Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga menegaskan kepada seluruh Kepala UPT agar melaksanakan proses pendataan dengan prinsip check and recheck sehingga setiap usulan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Bupati Lebak Terima Audiensi Ikatan Dokter Indonesia Cabang Lebak

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan pengusulan amnesti secara profesional dan bertanggung jawab. “Kami memastikan proses pendataan dan pengusulan calon penerima amnesti di Lapas Purwokerto dilaksanakan secara teliti, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Validitas data menjadi prioritas agar setiap usulan yang disampaikan benar-benar memenuhi persyaratan serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aliandra.

Baca Juga  Kemenkum Malut Dorong Peningkatan Indeks Reformasi Hukum Pemkot Tidore Kepulauan

Usai mengikuti Bimtek, Kalapas bersama Kepala Seksi Binadik dan jajaran menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Melalui langkah tersebut, Lapas Kelas IIA Purwokerto berkomitmen mengoptimalkan proses pendataan dan pengusulan Amnesti Lanjutan secara tepat waktu, akurat, dan akuntabel sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah di bidang pemasyarakatan.

(Humas Lapas Purwokerto)

News Feed