Purwokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Tahun 2026, Jumat (4/9). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Binadik Lapas Kelas IIA Purwokerto tersebut membahas sejumlah usulan terkait program integrasi dan pemberian remisi bagi warga binaan.
Sidang TPP membahas Program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), serta usulan Remisi Umum 17 Agustus (RU-I) dan Remisi Khusus Idul Fitri (RK-I). Selain itu, turut dibahas usulan Remisi Umum Susulan 17 Agustus (RU Susulan), Remisi Khusus Susulan Hari Raya Keagamaan Islam (RKS), serta berbagai pertimbangan terhadap warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh hak-hak tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Winarso, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan setiap usulan hak warga binaan diproses secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sidang TPP menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap usulan program integrasi maupun remisi telah memenuhi persyaratan serta melalui proses penilaian yang objektif dan sesuai ketentuan,” ujar Winarso.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan pembahasan dan penilaian terhadap masing-masing usulan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pemenuhan persyaratan administratif maupun substantif. Proses tersebut diharapkan dapat memastikan pemberian hak integrasi dan remisi diberikan secara tepat kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan, dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan dan keamanan,” tambah Winarso. Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Purwokerto terus mendorong proses pembinaan yang terukur sekaligus mendukung reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
(Humas Lapas Purwokerto)

